SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » » Akil Mochtar Akhirnya Resmi Ditetapkan kPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Sengketa Pemilukada

Akil Mochtar Akhirnya Resmi Ditetapkan kPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Sengketa Pemilukada

Written By lkbKalimantan on Thursday, October 3, 2013 | 11:35 PM



LKBKalimantan.com----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Akil Mochtar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tersangka atas dugaan suap kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Seusai diperiksa dan ditetapkian sebagai tersangka oleh KPK, Akil Mochtar selanjutnya ditahan di rumah tahanan KPK.

Sebelum digelandang ke rumah tahanan Akil Mochtar sempat menjawab pertanyaan wartawan terkait maslah hukum yang sedang dihadapinya.

Menurut Akil Mochtar peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK itu terjadi ketika ada dua orang yang datang ke rumahnya,Rabu 2 Oktober 2013,sekitar jam 9 malam.

"Dia mengaku dari Kalimantan Tengah. Saat itu saya masih di dalam. Terus dikasi tau ada tamu. Begitu saya keluar rumah,ternyata ada orang KPK bersama kedua orang tersebut. Tetapi, mereka berada diteras bukan di dalam ruangan rumah," ungkap Akil Mochtar kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta,Kamis 3 Oktober 2013.

Kepada wartawan juga Akil Mochtar mengaku, bahwa dirinya tidak mengenal kedua orang tersebut,tetapi ketika dicecar wartawan dengan pertanyaan apakah dirinya dijebak,Akil Mochtar hanya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa kepentingan tamu yang datang itu.

Seperti diberitakan bahwa Akil Mochtar tertangkap KPK di kediamannya di komplek perumahan Widya Candra No. 7, Jakarta. Dia diamankan KPK karena diduga terlibat kasus suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Akil Mochtar keluar dari Gedung KPK mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye,sekitar pukul 10 tadi malam,Kamis 3 Oktober 2013.***(Yd/lkbk)

> Foto Akil Mochtar. ***(doc.Ist)
Share this post :

Post a Comment