KETAPANG –
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Sosialisasi dilaksanakan
di Hotel Emerald Borneo Hotel Ketapang, Rabu (12/12) pagi yang dibuka Wakil
Bupati Ketapang, Drs.H.Suprapto S.
Materi
sosialisasi diantaranya terkait dengan upaya penegakan dan pengawasan
Perda KTR di Kabupaten Ketapang, kebijakan kawasan tanpa rokok, rokok dan
kesehatan serta evaluasi program dan pengendalian penyakit. Sebelum
materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber, kegiatan dibuka oleh Wakil
Bupati Ketapang.
Wakil
Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S menegaskan gerakan masyarakat hidup
sehat (Germas) harus dimulai dari kita dan saat ini juga. Hal ini sebagai
amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat. “Maka sudah selayaknya kita mengajak masyarakat untuk mulai Gerakan
tersebut,” ucapnya.
Salah
satu Germas adalah melaksanakan Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta
meningkatkan advokasi dan pembinaan daerah dalam melaksanakan kebijakan kawasan
tanpa rokok. Diterangkan Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang ini bahwa
setiap tahun 200.000 orang di Indonesia meninggal akibat penyakit yang terkait
dengan konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Sedikitnya terdapat 50 dari
semua zat beracun yang terkandung di dalam sebatang rokok dapat menyebabkan
kanker dan penyakit serius lainnya.
Ia
menjelaskan masyarakat belum sepenuhnya memahami resiko bahaya merokok dan asap
rokok terhadap orang lain. Demikian juga resiko kematian dan kesakitan akibat
penyakit yang terkait dengan konsumsi rokok semakin meluas. Karena itu,
pemerintah berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai bahaya merokok dan asap rokok serta menegakkan peraturan yang efektif
untuk melindungi warganya khususnya anak-anak dan remaja dan perempuan.”Tidak
ada kadar asap rokok yang bebas dari resiko, pajanan yang singkatpun tetap
berbahaya, hanya dengan menciptakan lingkungan yang 100 persen bebas dari asap
rokok, masyarakat akan terlindungi,” ujanya.
Untuk
itulah, kata Wabup Ketapang, kita semua perlu melakukan langkah-langkah
strategis yang berkelanjutan untuk menyelamatkan generasi yang akan datang yang
menjadi tanggungjawab kita bersama. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ketapang
memandang kegiatan sosialogi ini sendiri merupakan upaya strategis untuk
memberikan pengertian dan pemahaman serta meningkatkan komitmen kita semua
dalam pelaksanaan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, sosiologi harus
dilakukan secara berkesinambungan di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
Untuk
mendukung penerapan perda ini diperlukan Komitmen lintas sector, terutama yang
bertanggungjawab di bidangnya masing-masing sesuai yang diamanatkan Perda.
Dengan demikian semua pihak dapat mengimplementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
ini dan pihak-pihak yang berkompeten dapat menegakkan Perda KTR ini dengan
diterapkan Funishment sesuai Peraturan Hukum yang berlaku. Dengan terbit dan
diterapkan Perda KTR ini juga diharapkan masyarakat dapat berdaya meningkatkan
Perlindungan terhadap bahaya asap rokok bagi dirinya dna keluarga. “Saya
berharap agar peserta sosialisasi hari ini dapat memberikan pemahaman
menyeluruh dan menambah kesadaran kepada seluruh stakeholder akan pentingnya
penerapan Perda ini di Kabupaten Ketapang, marilah kita dukung bersama
penerapan perda Kawan Tanpa Rokok ini demi mewujudkan Ketapang Maju
menuju masyarakat sejahtera dengan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia,” tuntasnya.***(PK/LKBK65).
Gambar : Wabup Ketapang foto bersama dengan narasumber dan
peserta sosialisasi Perda Kawasan tanpa Asap Rokok.***(Dok.Humas).
Editor : Fahrozi
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Post a Comment