KETAPANG – Sebanyak 1.966 dari 2.484
pendaftar online seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di
wilayah Kabupaten Ketapang dinyatakan lulus administrasi. Mulai Senin (29
Oktober 2018) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan
sistem Computerized Assisted Test (CAT) di BKD Kabupaten
Ketapang. Pelaksanaan SKD ini diagendakan akan berlangsung sampai 8
Nopember 2018.
Peserta yang mengikuti setiap
sesi sekitar 50 orang, dan setiap hari berlangsung sekitar empat sesi test.
Sebelum mengikuti test, keaslian berkas peserta terlebih dahulu dilakukan
verifikasi oleh panitia pelaksana penerimaan CPNS Kabupaten Ketapang.
Pelaksanaan verifikasi berkas dan ujian CPNS dimonitor oleh Wakil Bupati
Ketapang Drs H.Suprapto S, didampingi Asisten III Setda Ketapang, Drs Heronimus
Tanam ME, Kepala BPSDM Ketapang, Repalianto S.Sos, M.Si.
Wakil Bupati Ketapang, Drs
H.Suprapto S, dari pelaksanaan test CPNS ini akan dihasilkan PNS yang
berkualitas sebagaimana diharapkan. Sebab, dari pelaksanaan test dilakukan
secara transparan, bahkan peserta bisa mengetahui nilainya secara
langsung. “Semua fasilitas sudah kita siapkan, dengan penerimaan yang
seperti ini saya kita cukup sempurna dan menggunakan kemajuan teknologi
sehingga tidak ada lagi kesan negatif dalam penerimaan CPNS menggunakan jalur
orang titipan dan lain sebagainya,” tegas Wakil Bupati Ketapang.
Ia berharap tahapan test yang
berlangsung beberapa hari kedepan akan berjalan dengan lancar. Harapan serupa
juga disampaikan Asisten III Setda Ketapang, Drs Heronimus Tanam ME. Para
CPNS yang nantinya akan diterima dari proses seleksi akan ditempatkan sesuai
dengan tempatnya melamar. Ia berharap dalam menjalankan tugas
sebagai abdi negara, CPNS yang nantinya menempati formasi sebagaimana
penempatan di lamarannya benar-benar bertugas sebagai pelayanan
masyarakat, termasuk tidak mengajukan pindah tugas sebagaimana surat pernyataan
yang dibuat ketika memasukkan berkas lamaran.
Dari pelaksanaan test yang
berlangsung hari pertama, peserta yang menyelesaikan soal otomatis bisa melihat
hasilnya di layar komputer. Bahkan, di ruang verifikasi berkas hasil test
secara online juga bisa dilihat. Penghitungan lulus tidaknya peserta dalam tes
SKD yang mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.Setiap peserta
diketahui mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang. Diantaranya, Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.Passing gradeCPNS 2018 ini diatur dalam
Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang
Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. Untuk Passing Grade Formasi jalur
umum, nilai TKP adalah 143, nilai TIU adalah 80, dan TWK adalah 75.
Sedangkan jalur Formasi Khusus
akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Untuk Putra-putri
Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Penyandang
disabilitas, nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70. Eks tenaga
honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Dokter spesialis dan instruktur penerbang:, nilai kumulatif minimal 298, dengan
nilai TIU 80. Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar,
pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260
dengan nilai TIU minimal 70. Sedangkan Olahragawan berprestasi
internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_______________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”






Post a Comment