KETAPANG – Gambaran umum Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) tahun 2019, pendapatan direncanakan sebesar Rp 1.653.874.563.223,20,
sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp 1.648.874.563.223, dan
pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 5.000.000.000.
Gambaran umum RAPBD Kabupaten
Ketapang tahun anggaran 2019 tersebut disampaikan Bupati Ketapang, Kalimantan
Barat, Martin Rantan, SH, M.Sos dalam Paripurna DPRD Ketapang, tentang Pidato
Bupati Ketapang dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, di
Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (10/09/2018) pagi kemarin.
Dalam
sidang Paripurna DPRD Ketapang yang dipimpin oleh Junaidi SP, M.Si dan dihadiri
sekitar 26 Anggota DPRD Ketapang, Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos,
memaparkan penyusunan rencana kerja pemerintah, merupakan upaya dalam menjaga
kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis dilaksanakan dengan memanfaatkan
sumber daya yang tersedia, secara oftimal, efesien, efektif dan
akuntabel. Dimana, tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup manusia
dan masyarakat secara berkelanjutan.
Untuk itu kebijakan anggaran
belanja, dalam rencana kerja pemerintah, disusun berdasarkan, “money follow
program”, yaitu dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar
bermanfaat yang dapat dialokasikan, bukan program yang sekedar karena
tugas dan fungsinya semata.
Hal
ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan nasional, memerlukan
adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian
program, dan kegiatan yang dilaksanakan berbasiskan kewilayahan.
”Untuk itu diperlukan
sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang
dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah,” tegas Martin Rantan, SH,
M.Sos, Bupati Ketapang.
Bupati
Ketapang menerangkan, bahwa sinkronisasi selanjutnya dituangkan dalam rancangan
kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon sementara, yang telah
disepakati bersama. Hal tersebut menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah
dalam menyusun program dan kegiatan, kemudian dikompilasi menjadi rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
Selanjutnya
dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, maka penyusunan APBD 2019
berdasarkan pada prinsif, diantaranya, sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaranaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan
daerah. Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
efesien, ekonomis, efektif bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Tepat waktu sesuai tahapan, dan jadwal
yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Transparan, untuk memudahkan
masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya
tentang APBD.
Partisipatif, dengan melibatkan
masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
perundangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Bupati Ketapang menuturkan
gambaran umum RAPBD 2019, diantaranya pendapatan diperkirakan direncanakan
sebesar Rp. 1.653.874.563.223,20. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Tahun
2019 direncanakan sebesar Rp.127.256.388,398,20, target tersebut ditetapkan
dengan memperhatikan dasar penetapan pajak dan retribusi daerah yang berpedoman
pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Data
potensi subjek dan objek Pendapatan Asli Daerah yang ada di Kabupaten Ketapang.
Selain itu, sumber pendapatan
didapat juga dari dana dana perimbangan direncanakan sebesar Rp 1.240.701.633.884.
Target tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan masih
berdasarkan alokasi DAU tahun anggaran 2018. Demikian juga Dana bagi hasil
pajak dan dana bagi hasil bukan pajak, ditargetkan berdasarkan realisasi
pendapatan DBH tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2017, tahun 2016 dan tahun
2015.
Selanjutnya, Dana Alokasi
Khusus (DAK), belum dapat ditargetkan karena belum adanya Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia tentang alokasi DAK Kabupaten Ketapang tahun 2019.
Target pendapatan tersebut akan dilakukan penyesuaian apabila Peraturan
Presiden RI tentang rincian APBN 2019 telah ditetapkan atau Peraturan Menteri
Keuangan mengenai alokasi DBH, DAU, dan DAK Tahun Anggaran 2019 telah
ditetapkan.
Demikian juga lain-lain
pendapatan yang sah. Dimana, pendapatan pendapatan dari lain-lain pendapatan
yang sah direncanakan sebesar Rp. 285.916.540.940. Pendapatan ini bersumber
dari bagi hasil dari propinsi, dan dana penyesuaian otonomi khusus dari
pemerintah pusat.
Dalam
mewujudkan target pendapatan, Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil langkah-langkah
sebagai berikut ; pertama, melakukan
pelayanan pajak berbasis teknologi, yaitu melalui Aplikasi SISMIOP untuk
mengelola pajak bumi dan bangunan, dan Aplikasi SIMPATDA untuk pengelolaan pajak
daerah selain pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan ke depan
pelayanan pajak daerah akan dikembangkan secara onlione.
Kedua, Melakukan intensifikasi dan ektensifikasi pajak daerah dan
retribusi daerah serta lain-lain pendapatan yang sah, dengan cara meningkatkan
intensitas pemungutan dan penghimpunan data subjek dan objek pajak dan
retribusi daerah yang potensial, namun belum terjaring, memperluas subjek dan
objek pajak daerah, dan retribusi daerah serta penentuan besaran pajak daerah
yang terhutang sampai dengan kegiatan pengawasan penyetorannya.
Ketiga, melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah terkait
perpajakan daerah, dan retribusi daerah akan dilakukan penyederhanaan system
dan prosedur administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Law
Enforcement dalam pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Lebih
lanjut disampaikan Bupati, bahwa alokasi belanja dianggarkan dalam bidang
belanja pada RAPBD 2019 adalah Rp.1.648.874.563.223. Anggaran untuk belanja
tidak langsung dianggarkan sebesar Rp. 1.012.045.354.123,85 untuk
membiayai,: Belanja pegawai, Belanja hibah, Belanja bantuan sosial, Belanja
bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, alokasi dana
desa, Dana desa, dan belanja tidak terduga.
Sedangkan
anggaran untuk belanja langsung direncanakan sebesar Rp. 636.829.209.099.
Anggaran tersebut dialokasikan dalam rangka pelaksanaan pembangunan program
prioritas Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun 2019 yaitu melaksanakan
pemerintahan yang baik, meningkatkan pembangunan infrastruktur secara terpadu
dan merata melalui pembangunan prasarana dan sarana dasar di desa dan
kecamatan, meningkatkan pembangunan ekonomi daerah yang unggul dan bernilai
tambah tinggi melalui pegembangan sektor dan komoditas unggulan di Kabupaten
Ketapang, meningkatkan sumber daya manusia berkualitas sehat dan produktif,
pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa, meningkatkan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Ketapang dengan tetap menjaga
kelestarian lingkungan.
Lebih
lanjut, Bupati Ketapang menguraikan tentang rencana pembiayaan tahun 2019.
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau
untuk memanfaatkan surplus. Dalam rangka menghindari adanya
kemungkinan pengeluaran pada tahun 2019 yang tidak dapat dibiayai akibat tidak
tercapainya target pendapatan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Ketapang
belum mendapatkan pendapatan yang bersumber dari penerimaan pembiayaan termasuk
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa).Sedangkan pengeluaran
untuk pembiayaan tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 5.000.000.000 untuk
menambah penyertaan modal di PT Bank Kalbar.
Sehubungan
dengan kebijakan Pemerintah Pusat terhadap penetapan besaran dana transfer,
tidak bersifat final atau dinamis, menyesuaikan dengan realisasi pendapatan
negara. Sebagai langkah antisipatif, sesuai Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, jika terjadi kemungkinan
tidak tercapainya pendapatan yang bersumber dari transfer dimaksud, maka
Pemerintah Kabupaten Ketapang, akan melakukan langkah-langkah, diantaranya ; Kepala
Daerah bersama DPRD akan menyepakati program dan kegiatan yang dapat ditunda
atau dijadwalkan ulang pelaksanaanya.
Selain itu, mengurangi volume
kegiatan, namun tidak mengurangi target capaian sasaran yang sudah ditetapkan.
Langkah Pemkab juga mengoftimalkan target dan realisasi pendapatan yang bersumber
dari Pendapatan Asli Daerah.”Kembali saya mengajak kita semua untuk focus dan
terarah dalam melaksanakan visi dan misi pemerintah daerah, yakni mewujudkan
Kabupaten Ketapang yang maju menuju masyarakat yang sejahtera dengan tetap
berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Bupati ketapang
menutup pidato pengantar nota keuangan dan RAPBD 2019.***(R/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk
LKBK65
Penulis
: Andi
Editor : M.Fahrozi
_______________________________________________________







Post a Comment