SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Bupati Martin Rantan Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan RAPBD 2019 di DPRD Ketapang

Bupati Martin Rantan Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan RAPBD 2019 di DPRD Ketapang

Written By lkbk on Tuesday, September 11, 2018 | 10:02 AM

KETAPANG – Gambaran umum Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019, pendapatan direncanakan sebesar  Rp 1.653.874.563.223,20, sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp 1.648.874.563.223, dan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 5.000.000.000.

Gambaran umum RAPBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2019 tersebut disampaikan Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Martin Rantan, SH, M.Sos dalam Paripurna DPRD Ketapang, tentang  Pidato Bupati Ketapang dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (10/09/2018) pagi kemarin.

Dalam sidang Paripurna DPRD Ketapang yang dipimpin oleh Junaidi SP, M.Si dan dihadiri sekitar 26 Anggota DPRD Ketapang, Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos, memaparkan penyusunan rencana kerja pemerintah, merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, secara oftimal, efesien, efektif dan akuntabel.  Dimana, tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. 

Untuk itu kebijakan anggaran belanja, dalam rencana kerja pemerintah, disusun berdasarkan, “money follow program”, yaitu dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat  yang dapat dialokasikan, bukan program yang sekedar karena tugas dan fungsinya semata.

Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan nasional, memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian program, dan kegiatan yang dilaksanakan berbasiskan kewilayahan.

”Untuk itu diperlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah,” tegas Martin Rantan, SH, M.Sos, Bupati Ketapang.

Bupati Ketapang menerangkan, bahwa sinkronisasi selanjutnya dituangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon sementara, yang telah disepakati bersama. Hal tersebut menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan, kemudian dikompilasi menjadi rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, maka penyusunan APBD 2019 berdasarkan pada prinsif,  diantaranya, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaranaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.  Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Tepat waktu sesuai tahapan, dan jadwal yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD.

Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

Bupati Ketapang menuturkan gambaran umum RAPBD 2019, diantaranya pendapatan diperkirakan direncanakan sebesar Rp. 1.653.874.563.223,20. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Tahun 2019 direncanakan sebesar Rp.127.256.388,398,20, target tersebut ditetapkan dengan memperhatikan dasar penetapan pajak dan retribusi daerah yang berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Data potensi subjek dan objek Pendapatan Asli Daerah yang ada di Kabupaten Ketapang.

Selain itu, sumber pendapatan didapat juga dari dana dana perimbangan direncanakan sebesar Rp 1.240.701.633.884. Target tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan masih berdasarkan alokasi DAU tahun anggaran 2018. Demikian juga Dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak, ditargetkan berdasarkan realisasi pendapatan DBH tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2017, tahun 2016 dan tahun 2015.

Selanjutnya, Dana Alokasi Khusus (DAK), belum dapat ditargetkan karena belum adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang alokasi DAK Kabupaten Ketapang tahun 2019. Target pendapatan tersebut akan dilakukan penyesuaian apabila Peraturan Presiden RI tentang rincian APBN 2019 telah ditetapkan atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DBH, DAU, dan DAK Tahun Anggaran  2019 telah ditetapkan.

Demikian juga lain-lain pendapatan yang sah. Dimana, pendapatan pendapatan dari lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp. 285.916.540.940. Pendapatan ini bersumber dari bagi hasil dari propinsi, dan dana penyesuaian otonomi khusus dari pemerintah pusat.

Dalam mewujudkan target pendapatan, Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil langkah-langkah sebagai berikut ; pertama, melakukan pelayanan pajak berbasis teknologi, yaitu melalui Aplikasi SISMIOP untuk mengelola pajak bumi dan bangunan, dan Aplikasi SIMPATDA untuk pengelolaan pajak daerah selain pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan ke depan pelayanan pajak daerah akan dikembangkan secara onlione.

Kedua, Melakukan intensifikasi dan ektensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan yang sah, dengan cara meningkatkan intensitas pemungutan dan penghimpunan data subjek dan objek pajak dan retribusi daerah yang potensial, namun belum terjaring, memperluas subjek dan objek pajak daerah, dan retribusi daerah serta penentuan besaran pajak daerah yang terhutang sampai dengan kegiatan pengawasan penyetorannya.

Ketiga, melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah terkait perpajakan daerah, dan retribusi daerah akan dilakukan penyederhanaan system dan prosedur administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Law Enforcement dalam pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, bahwa alokasi belanja dianggarkan dalam bidang belanja pada RAPBD 2019 adalah Rp.1.648.874.563.223. Anggaran untuk belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp. 1.012.045.354.123,85 untuk membiayai,: Belanja pegawai, Belanja hibah, Belanja bantuan sosial, Belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, alokasi dana desa, Dana desa, dan belanja tidak terduga.

Sedangkan anggaran untuk belanja langsung direncanakan sebesar Rp. 636.829.209.099. Anggaran tersebut dialokasikan dalam rangka pelaksanaan pembangunan program prioritas Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun 2019 yaitu melaksanakan pemerintahan yang baik, meningkatkan pembangunan infrastruktur secara terpadu dan merata melalui pembangunan prasarana dan sarana dasar di desa dan kecamatan, meningkatkan pembangunan ekonomi daerah yang unggul dan bernilai tambah tinggi melalui pegembangan sektor dan komoditas unggulan di Kabupaten Ketapang, meningkatkan sumber daya manusia berkualitas sehat dan produktif, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa, meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Ketapang dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, Bupati Ketapang menguraikan tentang rencana pembiayaan tahun 2019. Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Dalam rangka menghindari adanya kemungkinan pengeluaran pada tahun 2019 yang tidak dapat dibiayai akibat tidak tercapainya target pendapatan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Ketapang belum mendapatkan pendapatan yang bersumber dari penerimaan pembiayaan termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa).Sedangkan pengeluaran untuk pembiayaan tahun  2019 direncanakan sebesar Rp 5.000.000.000 untuk menambah penyertaan modal di PT Bank Kalbar.

Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah Pusat terhadap penetapan besaran dana transfer, tidak bersifat final atau dinamis, menyesuaikan dengan realisasi pendapatan negara. Sebagai langkah antisipatif, sesuai Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, jika terjadi kemungkinan tidak tercapainya pendapatan yang bersumber dari transfer dimaksud, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang, akan melakukan langkah-langkah, diantaranya ; Kepala Daerah bersama DPRD akan menyepakati program dan kegiatan yang dapat ditunda atau dijadwalkan ulang pelaksanaanya.

Selain itu, mengurangi volume kegiatan, namun tidak mengurangi target capaian sasaran yang sudah ditetapkan. Langkah Pemkab juga mengoftimalkan target dan realisasi pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.”Kembali saya mengajak kita semua untuk focus dan terarah dalam melaksanakan visi dan misi pemerintah daerah, yakni mewujudkan Kabupaten Ketapang yang maju menuju masyarakat yang sejahtera dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Bupati ketapang menutup  pidato pengantar nota keuangan dan RAPBD 2019.***(R/LKBK65).

Gambar      : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Penulis       : Andi
Editor         : M.Fahrozi
_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Share this post :

Post a Comment