MOJOKERTO – Tim Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat bersama UPP
Provinsi Jawa Timur telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap
pegawai di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto. Ada dua
orang yang tertangkap dalam aksi tersebut berinisial AD dan S.
Sekretaris Satgas Tim Saber Pungli Pusat, Irjen Pol Dr Widiyanto Poesoeko
SIK, SH, MSI mengatakan, OTT ini dilakukan berdasarkan
laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban dalam mengajukan berkas
permohonan sertifikat pada kantor BPN Mojokerto.
"Praktek ini jelas sangat merugikan karena masyarakat harus
mengeluarkan biaya pungli untuk petugas yang seharusnya gratis alias tidak
berbiaya. Praktek pungli semacam ini harus segera diberantas agar masyarakat
dapat mengurus surat kepemilikan tanah mereka dengan cepat dan tanpa
biaya," kata Widiyanto, Sabtu (4/8/2018).
Oleh karena itu, OTT dilakukan sebagai implementasi dari moto
promoter yang dicanangkan oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian. “Tim Saber
Pungli berkomintmen untuk memberantas pungli di semua lini, termasuk di bidang
pertanahan, agar masyarakat dapat terbebas dari praktek yang merugikan mereka”
ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Operasi Satgas Saber Pungli Pusat, Kolonel
CZI Kun Wardana mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh petugas
adalah meminta uang pelicin baik kepada masyarakat atau petugas notaris atas
jasa pengurusan sertifikat tanah. Pada operasi tersebut diamankan barang bukti
berupa uang tunai Rp 20.000 dengan nomor seri : HJT290164.
"Tim Saber Pungli Pusat langsung membuat berkas laporan dan
menyerahkannya beserta barang bukti kepada UPP Polda Jawa Timur untuk
diserahkan kepada pejabat pengawas Kantor BPN di wilayah Surabaya-Jawa timur,"
kata Kun.
Proses penangkapan dilakukan saat petugas mendatangi kantor Badan
Pertanahan Kabupaten Mojokerto dan melakukan pengamatan pada bagian penyerahan
berkas. Saat melakukan pengamatan langsung didapati ada pemohon yang
menyerahkan uang kepada petugas dengan meletakkan uang tersebut di laci meja
petugas. Petugas BPN dibagian pelayanan tersebut tidak menolak.
"Tim Saber Pungli juga melihat beberapa orang pemohon meletakkan
kertas berwarna merah yang telah dilipat di laci petugas BPN," kata Kun.
Praktek pungli yang langsung merugikan masyarakat ini tidak lepas dari
pengamatan Tim Saber Pungli Pusat yang dibentuk berdasarkan Inpres No. 87 Tahun
2016. Tim ini dibentuk agar praktek-praktek pungli yang merugikan masyarakat
dapat diberantas sampai ke akar permasalahannya. Pembentukan Tim Saber Pungli
merupakan implementasi dari Program Nawa Cita Presiden Jokowi serta untuk
menjalankan amanat Undang - undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(R/LKBK65).
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________


Post a Comment