MEDAN – Tim Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) kembali melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) di Medan, Sumatera Utara. Dalam OTT telah ditindak
seorang penyidik pembantu dari Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sekretaris Satgas Tim Saber Pungli Pusat, Irjend Pol Dr Widiyanto Poesoeko
SIK, SH, MSI, mengatakan, operasi tangkap tangan ini merupakan
implementasi dari moto promoter yang dicanangkan oleh Kapolri Jendral Tito
Karnavian. “Tim Saber Pungli berkomintmen untuk memberantas pungli di semua
lini agar masyarakat dapat terbebas dari praktek yang merugikan mereka”
ujarnya, Sabtu (4/8/2018).
"Oleh oknum polisi tersebut dijanjikan akan mendapat keringanan dalam
pengurusan perkara tersebut," katanya.
Praktek perdagangan barang tanpa SNI dan tidak berlabel Indonesia selain
bertentangan dengan UU Pedagangan dan Perlindungan Konsumen juga sangat
merugikan konsumen. Masyarakat tidak mengetahui aman atau tidaknya barang yang
mereka pakai atau konsumsi.
"Pembiaran terhadap praktek perdagangan barang ilegal yang dilindungi
oleh aparat penegak hukum jelas bertentangan dengan semangat peningkatan
kinerja Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki moto promoter, profesional,
modern, terpercaya," kata Widiyanto.
Pimpinan Operasi Satgas Saber Pungli Pusat, Kolonel CZI Kun Wardana
mengatakan, dalam OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka anggota
Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan inisial AS berpangkat Aiptu. Turut
diamankan barang bukti berupa satu bundel berkas perkara dan uang kertas 100
ribuan dan 50 ribuan total senilai 20 juta Rupiah.
"Kasus ini langsung diserahkan kepada Unit Pemberantasan Pungli
Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut," tutup Kun.***(R/LKBK65).
Gambar :
Barang bukti OTT di Medan.***(Ist).
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________





Post a Comment