SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Kembali Lakukan OTT, Saber Pungli Tangkap Oknum Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan

Kembali Lakukan OTT, Saber Pungli Tangkap Oknum Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan

Written By lkbk on Saturday, August 4, 2018 | 5:54 PM

MEDAN – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)  kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  di Medan,  Sumatera Utara.  Dalam OTT telah ditindak seorang penyidik pembantu dari Sat Reskrim Polrestabes Medan.  

Sekretaris Satgas Tim Saber Pungli Pusat, Irjend Pol Dr Widiyanto Poesoeko SIK,  SH, MSI,  mengatakan, operasi tangkap tangan ini merupakan implementasi dari moto promoter yang dicanangkan oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian. “Tim Saber Pungli berkomintmen untuk memberantas pungli di semua lini agar masyarakat dapat terbebas dari praktek yang merugikan mereka” ujarnya,  Sabtu (4/8/2018).

Widiyanto mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan Tim Saber Pungli telah melakukan OTT terhadap oknum Kepolisian yang meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku usaha di Medan. Modus pungli ini dilakukan atas perkara perdagangan barang yang tidak memiliki SNI dan tidak menggunakan label bahasa Indonesia. 

"Oleh oknum polisi tersebut dijanjikan akan mendapat keringanan dalam pengurusan perkara tersebut," katanya. 

Praktek perdagangan barang tanpa SNI dan tidak berlabel Indonesia selain bertentangan dengan UU Pedagangan dan Perlindungan Konsumen juga sangat merugikan konsumen. Masyarakat tidak mengetahui aman atau tidaknya barang yang mereka pakai atau konsumsi. 

"Pembiaran terhadap praktek perdagangan barang ilegal yang dilindungi oleh aparat penegak hukum jelas bertentangan dengan semangat peningkatan kinerja Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki moto promoter, profesional, modern, terpercaya," kata Widiyanto.

Pimpinan Operasi Satgas Saber Pungli Pusat,  Kolonel CZI Kun Wardana mengatakan,  dalam OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan inisial AS berpangkat Aiptu. Turut diamankan barang bukti berupa satu bundel berkas perkara dan uang kertas 100 ribuan dan 50 ribuan total senilai 20 juta Rupiah. 

"Kasus ini langsung diserahkan kepada Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut," tutup Kun.***(R/LKBK65).

Gambar   : Barang bukti OTT di Medan.***(Ist).
_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________
Share this post :

Post a Comment