KETAPANG – Bupati
Martin Rantan SH,M,Sos bersama Dandim 1203 Letkol,Inf Kav Jamian, Kapolres
Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat, menggelar rapat konsolidasi dalam melakukan
pencegahan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang.
Rapat Konsolidasi yang menghadirkan
hampir seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Ketapang, mulai dari SKPD, Camat,
Kapolsek, Danramil, Lurah dan Kades, Babinsa, Babinkamtibmas, hingga tokoh
agama, tokoh masyarakat, berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang,
Rabu, (25/07/208) pagi.
Menurut Bupati Martin Rantan
masalah Karhutla yang terjadi ditahun 2015 sempat menjadi persoalan dunia
karena di tahun 2015 terjadi kemarau yang cukup panjang dan Indonesia diklaim
dunia menjadi penyumbang asap ke negara tetangga, seperti Singapore dan Sidney
Australia.
Dampak Kabut asap yang dirasakan
daerah Ketapang sendiri, menimbulkan masalah, karena begitu pekatnya asap
mencemari udara di Kabupten Ketapang, sehingga sempat menggangu penerbangan
karena pilot pesawat tidak bisa take off maupun landing di Ketapang,
Tak hanya itu disampaikan
Bupati akibat kabut sampai ada perkebunan yang mendapatkan sanksi dari
Kementerian Kehutanan karena diarea kebunnya terbakar, apa lagi lahan gambut
yang ada di sekitar perkebunan juga ikut terbakar.
Pemerintah Kabupaten Ketapang
sudah melakukan antisipasi Karhutla sejak tahun 2016, secara bersama
dengan Kodim, Polres, Manggala Agni dan kompenen yang ikut terlibat didalamnya.
“Karena saat ini sudah satu bulan kemarau jangan sampai terlena
dikarenakan ditahun 2016, tahun 2017 tidak ada kemarau panjang” kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan pesan
kunjungan dari Kapolda dan Pangdam dalam memberikan arahan dan cara
bersikap untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
“Tadi malam Pak Kapolda
menyampaikan atensi kebakaran lahan dan hutan harus kita cegah besama, sekiranya
kebakaran lahan ada kearifan lokal juga ada prosedurnya, seperti membakar
ladang Kepala Desa harus melapor supaya bisa dikendalikan”,terang Bupati.
Dijelaskan Bupati dalam
menangani kebarakan saat ini Kabupaten Ketapang juga mendapat bantuan pemadaman
kebakaran berupa helycopter yang setiap harinya memantau dan memadamkan
api dengan biaya yang cukup mahal.
“Sekali terbang memadamkan
titik api negara harus megeluarkan dana Rp. 25 Juta karena pilotnya dari
Asutrali, mahal sekali " kata Bupati.
Selanjutnya Bupati
mengintruksikan kepada Kepala Badan Keuangan untuk mengalokasikan dana di
anggaran perubahan untuk oprasional posko gabungan Pemda, Kodim, Polres yang
akan dibentuk melalui SK Bupati Ketapang.
Selanjutnya Posko gabungan yang
terbentuk tugasnya mencakup sampai kekecamatan sedangkan di tingkat desa Bupati
mengintruksikan karena desa ada alokasi anggaran Dana Desa dan pada tahun lalu
sudah diarahkan anggaran untuk pembelian alat pemadam kebakaran.
Untuk desa desa yang wilayahnya
binaan perkebunan, pertambangan, Bupati menekankan menjadi tanggung jawab
perusahaan tersebut untuk menyediakan alat Damkar.
Selanjutnya secara berjenjang
dari posko Kabupaten Kecamatan dan Desa dengan 1 pleton Desa Siaga Api
yang sudah terbentuk bisa diaktifkan kembali.
Bagi desa desa yang sudah membeli
pearalatn damkar, Bupati megharapkan untuk terus dipelihara agar tetap
berfungsi sehingga tidak perlu membeli lagi.
Bupati juga meminta Kepada
Camat, Kapolsek dan Danramil untuk segera melakukan rapat bersama dengan
perusahaan dan Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa di Kecamatan masing masing
dalam menanggulangi dan menangani kebakaran hutan dan lahan.
“Para Camat setelah melakukan
rapat segera laporkan hasil rapatnya kepada Bupati, Dandim, dan Kapolres,
sehinga kami mendapat laporan langsung”, tegas Bupati.
Kebakaran hutan dan lahan yang
terjadi di tahun 2017, menjadi momok yang menakutkan karena imbasnya kabut
asap yang mengganggu penerbangan, menggangu kesehatan masyarakat, bahkan kabut
asap sampai kenegara tetangga Singapore, dan Australia hingga menganggu hubungan
bilateral antar negara.***(PK/LKBK65).
Penulis : Adi Alwi, Humas Sekda Keapang
Editor : M. Fahrozi
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”











Post a Comment