SAMBAS – Usai menghadiri
peresmian Desa Kuala di Kab. Sambas sebagai Desa Maritim oleh Bupati Sambas H.
Atbah Romin Suhaili, LC, pada Selasa (24/7), Kepala Biro Umum Bakamla Brigjen
TNI Marinir Sandy M. Latief mendampingi tim Reformasi Birokrasi Bakamla
mensosialisasikan Reformasi Birokrasi di Stasiun Pemantauan Keamanan dan
Keselamatan Laut Sambas, kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Sandy berpesan agar para pengawak SPKKL
sebagai perwakilan Bakamla di daerah selalu menjaga keamanan situasi kantornya,
menjaga ketertiban dan kebersihan serta menjaga dan merawat semua peralatan dan
perlengkapan kantor yang dimiliki, karena semua itu adalah aset negara.
Ditambahkannya pula, agar seluruh personel mengikuti dengan seksama materi RB
yang disampaikan, karena penting bagi seluruh ASN untuk menjadi dasar dalam
pelaksanaan tugasnya. Pertemuan itu sekaligus menjadi media untuk saling
memberikan masukan terkait situasi dan kondisi terkini tentang keamanan dan
keselamatan laut.
Adapun sosialisasi tentang RB disampaikan oleh Kasubdit Kerja Sama Dalam
Negeri Eli Susiyanti, S.H., M.H., M.M. yang juga merupakan wakil ketua tim
percepatan RB Bakamla. Dalam paparan yang disampaikan di hadapan seluruh
personel SPKKL Sambas, Eli mengatakan ada 8 area perubahan yang harus dipahami
oleh aparatur negara, tidak terkecuali oleh ASN Bakamla di SPKKL Sambas.
Melalui 8 pilar itulah dilakukan upaya pembaharuan dan perubahan mendasar
terhadap system penyelenggaraan pemerintahan untuk tercapainya Good
Governance.
Dikatakannya pula tentang komitmen pimpinan tertinggi Bakamla untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui 8 pilar yang menjadi area
perubahan dalam program percepatan reformasi birokrasi. Kedelapan pilar
tersebut adalah Manajemen Perubahan, Penguatan Pengawasan, Penguatan
Akuntabilitas Aparatur, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata
Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM AParatur, Penataan Peraturan dan
Perundang-Undangan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.***(SP/LKBK65).
Editor : M. Fahrozi
Gambar :
Dokumen Humas Bakamla RI untuk LKBK65
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________




Post a Comment