JAKARTA – Untuk kepentingan penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan lagi terhadap para tersangkanya,
Senin (09/07/2018).
Febri Diansyah Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui Siaran Persnya menjelaskan bahwa kali ini
dua tersangka Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial HEL dan MSI.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Senin, tanggal
09 Juli 2018 di dua rumah tahanan berbeda.
“Tersangka
HEL ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan, MSI di Rutan
Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur”, terang
Febri Diansyah.
Sebelumnya lanjut
Febri, KPK telah menetapkan HEL dan MSI bersama 36 Anggota DPRD Provinsi Sumut
periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 lainnya sebagai tersangka.
“HEL dan MSI
diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur
Provinsi Sumatera Utara, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau
janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pelaksanaan fungsi dan
kewenangan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut”,jelas Febri.
Febri
Diansyah berkata lebih jauh, bahwa atas perbuatannya, kedua tersangka HEL dan
MSI disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64
ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***(R/LKBK65).
Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. HR.
Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan.***(Ist).
Editor : M.
Fahrozi.
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Post a Comment