SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Salah Satunya Wanita, Dua Tersangka Anggota DPRD Ditahan KPK, Ini Pasalnya

Salah Satunya Wanita, Dua Tersangka Anggota DPRD Ditahan KPK, Ini Pasalnya

Written By lkbk on Tuesday, July 10, 2018 | 12:55 AM

JAKARTA Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan lagi terhadap para tersangkanya, Senin (09/07/2018).

Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui Siaran Persnya menjelaskan bahwa kali ini dua tersangka Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial HEL dan MSI. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Senin, tanggal 09 Juli 2018 di dua rumah tahanan berbeda.

“Tersangka HEL ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan, MSI di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur”, terang Febri Diansyah.

Sebelumnya lanjut Febri, KPK telah menetapkan HEL dan MSI bersama 36 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 lainnya sebagai tersangka.

“HEL dan MSI diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut”,jelas Febri.

Febri Diansyah berkata lebih jauh, bahwa atas perbuatannya, kedua tersangka HEL dan MSI disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***(R/LKBK65).

Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan.***(Ist).

Editor     : M. Fahrozi.
_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________



Share this post :

Post a Comment