SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , , » Kerugian Negara 3,5 Milyar, Anggota Dewan Mempawah Kembalikan Uang Perjalanan Fiktif

Kerugian Negara 3,5 Milyar, Anggota Dewan Mempawah Kembalikan Uang Perjalanan Fiktif

Written By lkbk on Saturday, July 21, 2018 | 9:26 AM

MEMPAWAH – Seperti diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat DPRD setempat, Kamis (19/07/2018) lalu.

Dalam penggeledahan tersebut telah diamankan dokumen dokumen penting dan penyegelan salah satu ruangan sebagai barang bukti pendukung untuk penyidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif.

Berkaitan dengan kasus itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mempawah melalui Harry Wibowo, Kepala Seksi Pidana Khusus kepada awak media menyatakan, Jum’at (20/07/2018), bahwa sebagian besar dari 45 anggota dewan, telah mengembalikan uang perjalanan dinas tahun 2012 – 2014 yang diduga fiktif, dengan jumlah yang cukup fantastis sebesar 496 juta rupiah lebih.

Menurut Harry Wibowo, atas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Mempawah ditahun 2012/2014 itu, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 50 orang, termasuk anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) serta sejumlah pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah

Harry juga berkata,berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) beberapa waktu lalu, bahwa dari kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar 3,5 milyar rupiah.

Dikatakan Harry lebih jauh, modus operandi kasus yang dilakukan dalam proses perjalanan dinas itu, selain modusnya melakukan perjalanan fiktif, juga melebihkan hari perjalanan, misalkan dalam perjalanan itu harusnya tiga hari ditambah lagi satu hari.***(LKBK65)

Penulis         : Fikri
Editor           : M. Fahrozi
_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

Share this post :

Post a Comment