KETAPANG – Bupati
Martin Rantan SH M Sos mengharapkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah
dalam menyusun APBD Tahun 2019 agar APBD yang disusun mencerminkan visi misi
Bupati dan Wakil Bupati Ketapang serta bersinergi dengan kebijakan pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan Bupati
Martin Rantan SH M.Sos pada acara pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2019 Integrated Assets Settlement (lanjutan), dan Lauching ATM Non Tunai
Bank Kalbar yang bertempat di Ball Room Hotel Borneo Emerald Ketapang, Senin
(30/072018) pagi.
“Dalam misi yang dua
meningkatkan infrastruktur daerah, yang harus diselesaikan ditahun 2019 ini
adalah pembangunan jalan Pelang-Batu Tajam, kita anggarkan Rp, 60 Milyar”,kata
Bupati.
Bupati juga menyampaikan pesan
Presiden Joko Widodo dalam mengalokasikan anggaran yang terbatas sementara
daerah luas harus lebih difokuskan ke satu sasaran sehingga dapat diselesaikan.
Selanjutnya dalam penyusunan
APBD mengcau taat asas dan taat terhadap jadwal penysunan APBD 2019 yang telah
diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2019.
“Anggaran yang dialokasikan
didedikasikan untuk kepentingan masyaralat dilaksanakan secara efektif dan
efisien “ tegas Bupati.
Anggaran yang disusun dengan
prinsip money follow progrmame artinya hanya program kegiatan
yang benar benar bermanfaat yang dialokasikan anggaran bukan hanya sekedar
tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang bersangkutan.
“Memperhatikan kewenangan Pemerintah
Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam mengalokasikan anggaran ditahun 2019”,kata
Bupati Martin Rantan.
Setelah memberikan pengarahan
Bupati Martin Rantan SH M.Sos melaunching Kartu ATM yang merupakan kerja sama
Pemkab Ketapang dengan PT Bank Kalbar Cabang Ketapang. kerja sama ini
dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transfaransi pengelolaan keuangan
daerah serta pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, tentang Aksi
Pencegahan dan Pembrantasan Korupsi. Selain itu berdasarkan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/1867/SJ, tanggal 17 April 2017, tentang
Implementasi Traksaksi Non Tunai pada Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang berlangsung selama sehari tersebut, diiukti para
peserta yang terdiri dari perwakilan utusan seluruh SKPD untuk mendengarkan
paparan dari tim narasumber Kementerian Dalam Negeri.***(PK/LKBK65).
Penulis : Adi Alwi
Editor : M. Fahrozi
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________








Post a Comment