JAKARTA – Sebagai bentuk
perlawanan terhadap tirani kekuasaan, refleksi dan reaksitas terhadap kebijakan
kebijakan Dewan Pers yang dinilai tidak berpihak dan diskriminatif terhadap
Jurnalis, ratusan Umat Pers dari berbagai Organisasi Pers Nasional telah melakukan
aksinya di Pelataran Gedung Dewan Pers. Dalam aksinya itu, Dewan Pers diberikan
hadiah keranda mayat sebagai simbol matinya kemerdekaan Pers, Rabu (04/07/2018)
pagi.
Sekjen Majelis Pers yang juga Ketua Umum KWRI (Komite Wartawan Reformasi
Indonesia), Ozzy Sulaiman Sudiro, melalui Siaran Persnya kepada media ini, menyatakan
bahwa kebijakan kebijakan Dewan Pers bukan hanya dinilai tidak berpihak dan
dikriminatif terhadap jurnalis saja akan tetapi telah mengkriminalisasi Umat
Pers hampir disetiap daerah.
“Penolakan tersebut berawal dari kebijakan dan sikap Dewan Pers yang selama
ini dirasakan telah membunuh karakter Pers dan membunuh kemerdekaan Pers,
memicu kemarahan dan memuncaknya HAK tolak atas kinerja Dewan Pers yang tidak
sesuai dengan tujuan awal sebagai amanah reformasi dan demokrasi untuk
mengembalikan citra, martabat dan harga diri bangsa kepada Pers Pancasila”,
tutur Ozzy Sulaiman.
Dikatakan Ozzy lebih lanjut, bahwa aksi serentak yang dilakukan Umat Pers
diberbagai wilayah di Indonesia itu dengan central di DKI Jakarta sebagai pusat
pemerintahan menjadi titik vital.
Dalam orasinya di depan Gedung Dewan Pers, sejumlah Organisasi Pers dan
Umat Pers mendorong Majelis Pers untuk mengambil sikap dan langkah tegas dalam
melakukan evaluasi kinerja Dewan Pers selama ini.
Sekjen Majelis Pers sekaligus Ketua Umum KWRI, Ozzy Sulaiman Sudiro dihadapan
ratusan awak media ketika berorasi di Pelataran Gedung Dewan Pers Jakarta, mengatakan
bahwa kemerdekaan pers yang sudah diperjuangkan bersama Pejuang Pers Reformis
(Majelis Pers) diduga telah dibajak oleh sekelompok pesanan sponsor penguasa
dan pengusaha Pers, seolah olah kemerdekaan Pers ini hanya diraih dan
diperjuangkan oleh segelintir Organisasi Pers.
“Itu adalah kebohongan publik dan penghianatan nurani, bahwa kemerdekaan
Pers yang sudah kita perjuangkan adalah hasil perjuangan 27 organisasi wartawan,
sejarah telah mencatat itu, Majelis Pers yang turut membidani kelahiran Dewan
Pers merasa prihatin dan duka yang mendalam kepada para jurnalis yang saat ini
berada dalam Hotel Prodeo hingga kematiannya, seperti yang dialami Almarhum M. Yusuf,
karna sebuah berita”, tutur Ozzy.
Lebih lanjut diungkapkan Ozzy, mengacu pada Undang Undang No.40 Tahun 1999
tentang Pers, bahwa sebuah karya jurnalistik tidak menganut kriminalisasi, karena
wartawan didalam melaksanakan fungsi dan tugas jurnalistiknya secara konstitusi
dilindungi Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sementara lahir Undang Undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang Undang No. 11 Tahun 2008 terkait Informasi Transaksi Elektronik, keberadaannya
diberlakukan semata mata untuk sosial media dalam hal ini, twitter, facebook, instagram
dan seterusnya, bukan terhadap jurnalis, terutama Pasal 45 A.dengan ancaman 6
tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, itu artinya sama saja kiamat sugro
bagi wartawan. Hal ini menjadi catatan buram bagi kinerja pengurus Dewan Pers
sepanjang sejarah kemerdakaan Pers dan telah mencidrai kemerdekaan Pers”, kata
Ozzy Sulaiman.
Selanjutnya dikatakan Ozzy, pihaknya memberikan apresiasi dan menempatkan
penghargaan setinggi tingginya kepada para Pejuang Pers, kepada peserta aksi,
baik di Jakarta maupun diberbagai daerah.
“Moment ini menjadi langkah maju merebut kembalinya kemerdekaan pers. karna
kita adalah seorang pejuang dan bukan orang orang yang diperjuangkan, dan kami
meminta kepada Pengurus Dewan Pers untuk mengevaluasi dan meninjau kembali
kebijakan kebijakannya bila perlu mencabut hal hal yang berpotensi terhadap
pembunuhan karakter Pers dan membunuh kemerdekaan Pers, dan kami juga meminta
dengan segala hormat kepada yang mulia Bapak Presiden RI, H. Ir. Joko Widodo agar
menyikapi hal ini dengan seksama, karna hal ini dapat merusak tatanan wajah
demokrasi kita, karna hitam putih republik ini dapat tercermin melalui Pers”, ucap
Ozzy.
Ozy Sulaiman juga berharap, agar upaya upaya pembodohan terhadap Pers
Nasional akan segera berakhir, dan pihaknya akan segera membentuk Tim Khusus
untuk melakukan konsolidasi, serta diskusi kepada Ketua DPR RI, Menkominfo dan
para pakar hukum dibidangnya, agar segera melakukan juridical review terhadap Undang
Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mereview MOU yang dilakukan
Dewan Pers dengan Polri dan TNI.***(R/LKBK65).
Gambar : Dokumen Majelis
Pers/KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) untuk LKK65.
Editor : M. Fahrozi
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________











Post a Comment