SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Aksi di Dewan Pers, Majelis Pers : Keranda Mayat Symbol Matinya Kemerdekaan Pers Indonesia

Aksi di Dewan Pers, Majelis Pers : Keranda Mayat Symbol Matinya Kemerdekaan Pers Indonesia

Written By lkbk on Wednesday, July 4, 2018 | 8:06 PM

JAKARTA – Sebagai bentuk perlawanan terhadap tirani kekuasaan, refleksi dan reaksitas terhadap kebijakan kebijakan Dewan Pers yang dinilai tidak berpihak dan diskriminatif terhadap Jurnalis, ratusan Umat Pers dari berbagai Organisasi Pers Nasional telah melakukan aksinya di Pelataran Gedung Dewan Pers. Dalam aksinya itu, Dewan Pers diberikan hadiah keranda mayat sebagai simbol matinya kemerdekaan Pers, Rabu (04/07/2018) pagi.

Sekjen Majelis Pers yang juga Ketua Umum KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia), Ozzy Sulaiman Sudiro, melalui Siaran Persnya kepada media ini, menyatakan bahwa kebijakan kebijakan Dewan Pers bukan hanya dinilai tidak berpihak dan dikriminatif terhadap jurnalis saja akan tetapi telah mengkriminalisasi Umat Pers hampir disetiap daerah.

“Penolakan tersebut berawal dari kebijakan dan sikap Dewan Pers yang selama ini dirasakan telah membunuh karakter Pers dan membunuh kemerdekaan Pers, memicu kemarahan dan memuncaknya HAK tolak atas kinerja Dewan Pers yang tidak sesuai dengan tujuan awal sebagai amanah reformasi dan demokrasi untuk mengembalikan citra, martabat dan harga diri bangsa kepada Pers Pancasila”, tutur Ozzy Sulaiman.

Dikatakan Ozzy lebih lanjut, bahwa aksi serentak yang dilakukan Umat Pers diberbagai wilayah di Indonesia itu dengan central di DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan menjadi titik vital. 

Dalam orasinya di depan Gedung Dewan Pers, sejumlah Organisasi Pers dan Umat Pers mendorong Majelis Pers untuk mengambil sikap dan langkah tegas dalam melakukan evaluasi kinerja Dewan Pers selama ini.

Sekjen Majelis Pers sekaligus Ketua Umum KWRI, Ozzy Sulaiman Sudiro dihadapan ratusan awak media ketika berorasi di Pelataran Gedung Dewan Pers Jakarta, mengatakan bahwa kemerdekaan pers yang sudah diperjuangkan bersama Pejuang Pers Reformis (Majelis Pers) diduga telah dibajak oleh sekelompok pesanan sponsor penguasa dan pengusaha Pers, seolah olah kemerdekaan Pers ini hanya diraih dan diperjuangkan oleh segelintir Organisasi Pers.

“Itu adalah kebohongan publik dan penghianatan nurani, bahwa kemerdekaan Pers yang sudah kita perjuangkan adalah hasil perjuangan 27 organisasi wartawan, sejarah telah mencatat itu, Majelis Pers yang turut membidani kelahiran Dewan Pers merasa prihatin dan duka yang mendalam kepada para jurnalis yang saat ini berada dalam Hotel Prodeo hingga kematiannya, seperti yang dialami Almarhum M. Yusuf, karna sebuah berita”, tutur Ozzy.

Lebih lanjut diungkapkan Ozzy, mengacu pada Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa sebuah karya jurnalistik tidak menganut kriminalisasi, karena wartawan didalam melaksanakan fungsi dan tugas jurnalistiknya secara konstitusi dilindungi Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sementara lahir Undang Undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 terkait Informasi Transaksi Elektronik, keberadaannya diberlakukan semata mata untuk sosial media dalam hal ini, twitter, facebook, instagram dan seterusnya, bukan terhadap jurnalis, terutama Pasal 45 A.dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, itu artinya sama saja kiamat sugro bagi wartawan. Hal ini menjadi catatan buram bagi kinerja pengurus Dewan Pers sepanjang sejarah kemerdakaan Pers dan telah mencidrai kemerdekaan Pers”, kata Ozzy Sulaiman. 

Selanjutnya dikatakan Ozzy, pihaknya memberikan apresiasi dan menempatkan penghargaan setinggi tingginya kepada para Pejuang Pers, kepada peserta aksi, baik di Jakarta maupun diberbagai daerah.

“Moment ini menjadi langkah maju merebut kembalinya kemerdekaan pers. karna kita adalah seorang pejuang dan bukan orang orang yang diperjuangkan, dan kami meminta kepada Pengurus Dewan Pers untuk mengevaluasi dan meninjau kembali kebijakan kebijakannya bila perlu mencabut hal hal yang berpotensi terhadap pembunuhan karakter Pers dan membunuh kemerdekaan Pers, dan kami juga meminta dengan segala hormat kepada yang mulia Bapak Presiden RI, H. Ir. Joko Widodo agar menyikapi hal ini dengan seksama, karna hal ini dapat merusak tatanan wajah demokrasi kita, karna hitam putih republik ini dapat tercermin melalui Pers”, ucap Ozzy.

Ozy Sulaiman juga berharap, agar upaya upaya pembodohan terhadap Pers Nasional akan segera berakhir, dan pihaknya akan segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan konsolidasi, serta diskusi kepada Ketua DPR RI, Menkominfo dan para pakar hukum dibidangnya, agar segera melakukan juridical review terhadap Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mereview MOU yang dilakukan Dewan Pers dengan Polri dan TNI.***(R/LKBK65).

Gambar : Dokumen Majelis Pers/KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) untuk LKK65.

Editor     : M. Fahrozi
_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________


Share this post :

Post a Comment