SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , , , » Aksi Bela Negara 197 di Ketapang, PT. BSM Dituntut Wajib Angkat Kaki

Aksi Bela Negara 197 di Ketapang, PT. BSM Dituntut Wajib Angkat Kaki

Written By lkbk on Thursday, July 19, 2018 | 3:08 PM


KETAPANG – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Kalimantan Barat bersama rakyat Ketapang telah melakukan aksi bela negara 197 ke PT. BSM Ketapang Ecology salah satu investor dari Negara China di Desa Sei Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kamis (19/07/2018) pagi.

Aksi yang dikawal ketat oleh pihak keamanan itu dipimpin langsung Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang, Isa Ansari, yang dalam tuntutannya, antara lain agar PT. BSM wajib angkat kaki dari Kabupaten Ketapang, karena perusahaan ini telah menghina harga diri bangsa Indonesia dengan cara berkeinginan membuat Kantor Polisi Bersama.

“Kalian (PT.BSM) anggap Polisi Republik Indonesia tidak mampu melaksanakan tugas, sama saja kalian menghina simbol negara kami, yakni Polri”, tegas Isa Ansari dalam orasinya.

Selain itu Isa Ansari juga menyampaikan tuntutan agar PT. BSM wajib mengembalikan seluruh tenaga kerja asing ilegal ke negaranya, karena perusahaan ini sudah tidak lagi mentaati aturan di Negara Republik Indonesia ini dengan cara membawa TKA ilegal ke dalam perusahaan PT BSM secara diam diam.

Hal lain yang dituntut peserta aksi itu adalah agar PT. BSM mencabut simbol simbol negara mereka seperti tulisan China dan merobohkan patung yang disinyalir adalah tokoh komunis China, dan PT. BSM juga dituntut wajib untuk menunjukkan izin izin yang dimiliki kepada peserta aksi bela negara 197.***(LKBK65).

Penulis        : Fikri
Editor          : M.Fahrozi
Gambar       : Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang, Isa Ansari sedang berorasi bersama peserta aksi bela negara 197 di PT. BSM New Materialis Ltd di Desa Sei Awan, Kecamatan Muara Pawan, Kamis (19/07/2018).***(Ist).
_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________


Share this post :

Post a Comment