KETAPANG –
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam struktur Pemerintahan di Provinsi,
Walikota dan Kabupaten, merupakan jabatan struktural tertinggi bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS), dan untuk mencapai jenjang jabatan karier ini bagi seorang
PNS tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi melalui proses yang sangat panjang.
Selain itu, seperti yang disampaikan Bupati Ketapang, Martin
Rantan,SH, ketika melantik dan mengambil sumpah/janji Penjabat Sekretaris
Daerah Ketapang, Drs. Heronimus Tanam, ME, pada Jumat (09/03/2018) kemarin di
Pendopo Rumah Jabatan Bupati, bahwa posisi
Sekretaris Daerah adalah posisi yang strategis, karena Sekretaris Daerah juga
bisa disebut tangan kanan Bupati dan Wakil Bupati terutama untuk menggerakkan
mesin birokrasi dan menjalankan visi dan misi kepala daerah.
Berkaitan dengan jabatan Sekda tersebut, Drs. Heronimus Tanam,ME,
yang telah dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai Penjabat Sekda Ketapang
menggantikan Drs. H.M.Mansyur, M.Si, yang telah memasuki MPP (Masa Persiapan
Pensiun) sejak tanggal 1 Januari 2018 lalu, mengucapkan terimaksih atas
kepercayaan dan amanah yang telah diberikan kepada dirinya sebagai Pj. Sekda
Ketapang itu, dan dirinya berjanji akan menjalankan amanah itu dengan sebaik
baiknya, serta mohon do’a.
“Selain itu saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati
dan Bapak Gubernur Kalbar yang sangat cepat merespon Peraturan Presiden Nomor 3
Tahun 2018 yang telah mengamanatkan secara khusus, bahwa jika Jabatan Sekda
terjadi kekosongan, maka Bupati/Walikota harus segera untuk mengisinya.
Sehingga jalannya pemerintahan tidak staknan”, kata Heronimus Tanam, kepada
media ini usai pelantikan.
Selanjutnya dikatakan Heronimus Tanam, yang telah mengabdi sebagai
PNS di Pemkab Ketapang sejak tahun 1996 itu, bahwa sebagai Penjabat Sekretaris
Daerah Ketapang, secepatnya dia mempersiapkan proses pemilihan Sekda yang
definitif sesuai undang undang.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar :
Penjabat (Pj) Sekda Ketapang, Drs.Heronimus Tanam, ME dan Istri.***(Ist).
Baca juga : Martin Rantan :
“Sekretaris Daerah juga bisa disebut tangan kanan Bupati dan Wakil Bupati”
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______






Post a Comment