KETAPANG – Peredaran rokok ilegal di Ketapang dan Kabupaten
Kayong Utara, Kalimantan Barat, setiap tahunnya terus meningkat, dan untuk
tahun 2018 ini peningkatannya sangat signifikan.
Hal
itu diungkapkan Broto Setia Pribadi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang, Kalimantan Barat, ketika Coffee Morning
bersama Insan Pers di aula kantornya jalan Gajah Mada Sukabangun, Ketapang,
Senin (26/03/2018) pagi hingga jelang siang kemarin.
Selanjutnya
aku Broto, bahwa tiga tahun terakhir ini sebanyak 601.284 batang rokok ilegal,
diantaranya rokok merk Gudang Jati, Brand Jati, Rasta, Piston, dan L.V, telah
berhasil mereka amankan dari berbagai tempat yang ada di Kabupaten Ketapang dan
Kayong Utara.
Dijelaskan
Broto Setia Pribadi, bahwa di 2016 pihaknya juga telah melakukan penindakan
terhadap 65.704 batang rokok ilegal, dan di 2017 meningkat menjadi 286.300 batang.
“Kemudian
sejak Januari hingga Februari di tahun 2018 ini rokok ilegal yang berhasil kami
amankan sebanyak 249.280 batang, dari lokasi yang berbeda dengan total 169 juta
rupiah, dan akibat hal itu kerugian negara sebesar 60 juta rupiah”, papar Broto
Setia Pribadi.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Broto Setia
Pribadi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
C Ketapang, Kalimantan Barat, didampingi Kasubbag Umum dan Plt Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
Kantor Bea dan Cukai Ketapang, Sodiqin, memberikan keterangan pers kepada insan
pers, Senin (26/03/2018) kemarin.***(Foto
: LKBK65).
BACA
JUGA : Untuk Pertamakalinya
Bea dan Cukai Ketapang Coffee Morning Bersama Insan Pers
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________
Post a Comment