PONTIANAK – Dua Anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI) yang ditahan Kepolisian Diraja Malaysia Daerah Lundu sudah
dilepas, Senin (26/03/2018) malam tadi sekitar pukul 21:00 Wiba.
Dua anggota
TNI yang ditangkap tersebut yakni Kopral Dua M. Rizal dan Prajurit Kepala Subur
Arianto. Mereka adalah anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas
Pamtas) Yonif 642/Kapuas. Keduanya ditahan sejak Jum'at (23/03/2018) lalu.
Kepala
Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana
Subekti, S.Sos, membenarkan ihwal dilepasnya kedua anggota TNI yang ditangkap
saat melakukan pengendapan menghadang pelaku penyelundupan barang ilegal dari
Malaysia ke Indonesia.
"Benar
pada hari Senin 26 Maret pukul 21.00 telah kembali dua anggota Satgas Pamtas
Yonif 642/Kps yag sempat ditahan oleh Kepolisian Diraja Malaysia karena telah
melanggar batas wilayah Malaysia saat melaksanakan pengendapan menghadang
pelaku penyelundupan barang ilegal dari malaysia ke Indonesia beberapa hari
lalu," kata Tri Riana saat dikontak wartawan Selasa (27/3/2018).
Dijelaskannya,
pelepasan dan pengembalian dua anggota ini dilakukan dari hasil kesepakatan dan
kesepahaman antara pihak Kepolisian Diraja Malaysia, tentara Diraja Malaysia
dengan Konjen dan ILO RI di Malaysia.
Dimana
sebelumnya dilakukan koordinasi antara pihak Indonesia yang diwakili oleh
Konjen dan ILO dengan pihak Malaysia yaitu Kepolisian Diraja Malaysia dan
Tentara Diraja Malaysia.
Menurutnya,
saat dilepaskan dari Malaysia kondisi dua TNI itu dalam keadaan baik. Bahkan,
senjata yang dipakainya saat bertugas juga dikembalikan.
"Kondisi
personel dan alat persenjataan yang dibawa oleh dua anggota dikembalikan dalam
kondisi baik. Tidak ada kekurangan apapun. Saat ini dua anggota sudah bergabung
di Pos Jaga Pamtas yaitu di Pos lintas Batas Negara Aruk, Kabupaten Sambas,"
pungkasnya.***(WIT/LKBK65).
Gambar: Suasana saat pelepasan dua anggota TNI yang ditahan
Kepolisian Diaraja Malaysia, Senin (26/03/2018) tadi malam.***(Ist).
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________


Post a Comment