SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Pelebaran Jalan D.I Panjaitan Dimulai, Drainase Bukan Tanggungjawab Pemkab Ketapang

Pelebaran Jalan D.I Panjaitan Dimulai, Drainase Bukan Tanggungjawab Pemkab Ketapang

Written By lkbk on Wednesday, March 14, 2018 | 3:33 PM


KETAPANG – Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimanatan Barat, saat ini sedang melaksanakan pembangunan paket proyek Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Rutin Jembatan Ruas Siduk – Ketapang, dari dana APBN Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 42.499.316.400, yang waktu pelaksanaannya selama 365 hari kalender oleh PT. Cipta Sentosa.

Adapun prioritas ruas jalan nasional yang tengah dikerjakan oleh PT. Cipta Sentosa saat ini adalah pelebaran dan pengaspalan jalan DI Panjaitan sepanjang 1,4 kilometer yang dinilai mengalami kerusakan berat, dan pengerjaannya dimulai dari simpang RSUD dokter Agoesdjam hingga simpang Polres Ketapang, dimana jalan ini masuk dalam proyek APBN 2018 Ketapang – Siduk sepanjang 9 kilometer.

Seperti disampaikan Munaji selaku Kordinator Lapangan pembangunan jalan tersebut kepada wartawan di Ketapang belum lama ini, bahwa jalan DI Panjaitan yang memiliki lebar sekitar enam meter lebih, akan dilebarkan menjadi delapan meter, kemudian juga akan ditinggikan setebal 30 centimeter menggunakan LPA (Lapis Pondasi Atas) sebelum dihotmix. Setelah ditinggikan baru dilakukan pengaspalan setebal 7 centimeter.

Selanjutnya pada bagian lain,berkenaan dengan pelaksanaan pembangunan jalan DI Panjaitan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, Kalbar, Donatus Gasa, kepada media ini, Rabu (14/03/2018) siang menyatakan bahwa, tidak benar pembangunan drainase Jalan DI Panjaitan itu merupakan tanggungjawab Pemkab Ketapang untuk membangunnya, seperti yang disampaikan Munaji kepada wartawan beberapa waktu lalu.

“Tidak benar pembangunan drainase itu tanggungjawab Pemkab Ketapang, sebab ruas jalan itu (jalan DI Panjaitan – Red) sudah menjadi jalan nasional, kewenangan semua pada Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR – Red), termasuk jembatan, itu satu paket”, tutup Donatus.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Pelebaran dan pengaspalan Jalan DI Panjaitan Ketapang, sedang dilaksanakan oleh PT. Cipta Sentosa.***(Foto : LKBK65).
_____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Share this post :

Post a Comment