SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Mantap..!!! Ketua MPR Zulkifli Hasan Dijuluki Bapak Pecinta Kopi Indonesia

Mantap..!!! Ketua MPR Zulkifli Hasan Dijuluki Bapak Pecinta Kopi Indonesia

Written By lkbk on Sunday, March 11, 2018 | 5:50 PM

TANGERANG SELATAN – Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) menetapkan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sebagai Bapak Pencinta Kopi Indonesia pada acara "Pencanangan Hari Kopi Nasional dan Ikrar Pengurus Dekopi". Penetapan gelar Bapak Pencinta Kopi Indonesia ditandai dengan pemberian cindera mata dari Ketua Umum Dekopi Anton Apriantono kepada Zulkifli Hasan.

Pada kesempatan itu, para pecinta kopi yang tergabung dalam Coffee Lovers Indonesia (CLI) mengangkat Ketua Umum MPR Zulkifli Hasan sebagai Bapak Pecinta Kopi Indonesia. Zulkifli sendiri dalam sambutannya mengisahkan bahwa dirinya memang tidak bisa dilepaskan dari kopi. Terlebih Zulkifli adalah anak seorang petani kopi di Lampung. 

“Kopi inilah yang membawa saya ke Jakarta. Karena keluarga saya merupakan keluarga petani. Waktu SMA saya pindah dari Lampung ke Jakarta, juga tidak lepas dari niat untuk usaha kopi," katanya. Mantan Menteri Kehutanan juga memiliki kedai kopi di Lampung.

Dia menambahkan, Lampung adalah sentra produksi, kopi, lada, cengkeh, dan damar, meskipun saat ini perkebunan di Lampung sudah jauh berkurang karena alih fungsi lahan menjadi sawah dan pemukiman.

Zul berharap dengan pendirian Dewan Kopi Indonesia, kopi akan menjadi komoditas unggulan Indonesia yang makin terkenal di dunia internasional. Terlebih kini kopi telah menjadi minuman yang bisa dinikmati dari rumah, warung hingga kafe modern. 

"Dulu kopi dan cengkeh sangat terkenal dari Lampung. Sekilo Cengkeh dan kopi dulu bisa ditukar segram emas. KIta berharap kejayaan kopi ini segera bangkit kembali bersama terbentuknya Dekopi," ujar Zulkifli.***(R/LKBK65).

Gambar : Wakil Ketua Dewan Kopi Ghozali Hansen Menyematkan Pin Kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan Sebagai Bapak Pecinta Kopi Indonesia.***(Ist).
______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment