KETAPANG – Status PT. Ketapang Mandiri, bak benang kusut, hingga saat
ini belum tuntas tuntas juga, hal ini diakui oleh H.Hamimzar Yahya, SIP, selaku Plt.
Direktur Utama BUMD milik Pemkab Ketapang tersebut kepada media ini, Jumat
(23/03/2018) sore.
Dikatakan
Hamimzar Yahya, bahwa dengan adanya Surat Keputusan Bupati Ketapang, Martin
Rantan,SH, Nomor : 78/EKBANG-B/2018, tentang pemberhentian dengan hormat Eko Iskandar
sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri Periode
2014 – 2016 yang ditetapkan sejak tanggal 19 Januari 2018 itu, dan mengangkat
dirinya sebagai PLT. Dirut PT. Ketapang Mandiri, sejak tanggal 29 Januari 2018,
seharusnya dengan SK itu Eko Iskandar sudah tidak lagi sebagai Direktur Utama.
“Tapi Eko Iskandar
masih ngotot dan tetap mau bertahan, sehingga sampai saat ini segala sesuatu
menyakut PT. Ketapang Mandiri belum diserahkannya, termasuk aset aset lain
milik perusahaan ini kepada kami”, ungkap Hamimzar Yahya.
Selanjutnya,
Hamimzar Yahya berkata, bahwa atas perintah Bupati Ketapang Martin Rantan, agar
dirinya segera membenahi administrasi dan mengoperasikan kembali usaha usaha PT.
Ketapang Mandiri, seperti SPBU yang sudah hampir satu bulan lebih tidak ada
aktivitasnya lagi, maka dirinya telah berupaya melaporkan secara tertulis
kepada Bupati tentang kondisi BUMD tersebut.
“Namun
laporan itu tidak sampai ke Pak Bupati, sepertinya tertahan di Sekretariat
Daerah Ketapang, sehingga langkah apa yang harus saya ambil tidak bisa saya
laksanakan sesuai perintah Pak Bupati kepada saya”, aku Hamimzar.
Hamimzar
Yahya juga menjelaskan, problem yang dihadapinya saat ini adalah, bahwa
pihaknya tidak bisa mengoperasikan kembali SPBU Ketapang Mandiri disebabkan
karena dirinya sebagai Plt. Dirut perusahaan itu tidak bisa menyetor uang ke
BRI.
“Ini yang
menjadi problem. Saya sebagai Plt.Dirut yang baru tak bisa menyetor uang ke BRI,
pada waktu itu saya selaku perantara penyetoran BBM ke Pertamina. BRI menolak
Plt. Dirut untuk spicement baru, dan BRI tetap ngotot kepada Sdr. Eko Iskandar,
sedangkan Eko Iskandar diangkat dan diberhentikan Bupati”, kata Hamimzar Yahya
geram.
Seharusnya,
lanjut Hamimzar, karena pimpinan tertinggi di daerah ini adalah Bupati, maka
yakinlah aparat lainnya dengan keberadaan Bupati Ketapang Martin Rantan,SH.
Bahkan untuk mengatasi hal ini Bupati Martin Rantan juga lansung turun tangan.
“Bayangkan
untuk mengatasi hal ini, sampai sampai Pak Martin Rantan selaku Bupati datang
ke BRI, namun sampai sekarang tidak ada ujung pangkalnya, dan belum ada
keputusan dari BRI. Tetapi kami tetap menunggu”, ujar Hamimzar Yahya yang juga mantan
salah satu pejabat di Pemkab Ketapang itu kesal.
Dulu dulunya,
kata Hamimzar, di BRI, hanya dengan SK Bupati saja bisa langsung sebagai
penanggung jawab untuk membuat spicement baru, sebagai pengganti yang lama
tanpa proses apapun.
“Tetapi kini
tidak bisa dilaksanakan, karena BRI tetap bertahan bahwa Eko Iskandar adalah Direktur
Utama PT.Ketapang Mandiri. Padahal Eko Iskandar tidak masuk didalam akte perusahaan
itu”, pungkas Hamimzar Yahya, seraya menjelaskan, bahwa karena didalam akte pendirian
perusahaan itu Bupati Ketapang adalah pemegang saham terbesar dan berkuasa,
maka untuk itu Bupati Ketapang memerintahkan untuk RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) BUMD PT. Ketapang Mandiri.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar : H. Hamimzar Yahya, SIP, Plt. Direktur Utama
Ketapang Mandiri.***(Ist).
Baca Juga : Bupati Martin Rantan
Perintahkan Plt. Dirut Segera Benahi BUMD PT. Ketapang Mandiri
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

Post a Comment