SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Benang Kusut BUMD PT. Ketapang Mandiri, BRI Tolak Plt. Dirut, Bupati Martin Rantan Turun Tangan

Benang Kusut BUMD PT. Ketapang Mandiri, BRI Tolak Plt. Dirut, Bupati Martin Rantan Turun Tangan

Written By lkbk on Saturday, March 24, 2018 | 2:54 AM


KETAPANG – Status PT. Ketapang Mandiri, bak benang kusut, hingga saat ini belum tuntas tuntas juga, hal ini diakui oleh H.Hamimzar Yahya, SIP, selaku Plt. Direktur Utama BUMD milik Pemkab Ketapang tersebut kepada media ini, Jumat (23/03/2018) sore.

Dikatakan Hamimzar Yahya, bahwa dengan adanya Surat Keputusan Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH, Nomor : 78/EKBANG-B/2018, tentang pemberhentian dengan hormat Eko Iskandar sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri Periode 2014 – 2016 yang ditetapkan sejak tanggal 19 Januari 2018 itu, dan mengangkat dirinya sebagai PLT. Dirut PT. Ketapang Mandiri, sejak tanggal 29 Januari 2018, seharusnya dengan SK itu Eko Iskandar sudah tidak lagi sebagai Direktur Utama.

“Tapi Eko Iskandar masih ngotot dan tetap mau bertahan, sehingga sampai saat ini segala sesuatu menyakut PT. Ketapang Mandiri belum diserahkannya, termasuk aset aset lain milik perusahaan ini kepada kami”, ungkap Hamimzar Yahya.

Selanjutnya, Hamimzar Yahya berkata, bahwa atas perintah Bupati Ketapang Martin Rantan, agar dirinya segera membenahi administrasi dan mengoperasikan kembali usaha usaha PT. Ketapang Mandiri, seperti SPBU yang sudah hampir satu bulan lebih tidak ada aktivitasnya lagi, maka dirinya telah berupaya melaporkan secara tertulis kepada Bupati tentang kondisi BUMD tersebut.

“Namun laporan itu tidak sampai ke Pak Bupati, sepertinya tertahan di Sekretariat Daerah Ketapang, sehingga langkah apa yang harus saya ambil tidak bisa saya laksanakan sesuai perintah Pak Bupati kepada saya”, aku Hamimzar.

Hamimzar Yahya juga menjelaskan, problem yang dihadapinya saat ini adalah, bahwa pihaknya tidak bisa mengoperasikan kembali SPBU Ketapang Mandiri disebabkan karena dirinya sebagai Plt. Dirut perusahaan itu tidak bisa menyetor uang ke BRI.

“Ini yang menjadi problem. Saya sebagai Plt.Dirut yang baru tak bisa menyetor uang ke BRI, pada waktu itu saya selaku perantara penyetoran BBM ke Pertamina. BRI menolak Plt. Dirut untuk spicement baru, dan BRI tetap ngotot kepada Sdr. Eko Iskandar, sedangkan Eko Iskandar diangkat dan diberhentikan Bupati”, kata Hamimzar Yahya geram.

Seharusnya, lanjut Hamimzar, karena pimpinan tertinggi di daerah ini adalah Bupati, maka yakinlah aparat lainnya dengan keberadaan Bupati Ketapang Martin Rantan,SH. Bahkan untuk mengatasi hal ini Bupati Martin Rantan juga lansung turun tangan.

“Bayangkan untuk mengatasi hal ini, sampai sampai Pak Martin Rantan selaku Bupati datang ke BRI, namun sampai sekarang tidak ada ujung pangkalnya, dan belum ada keputusan dari BRI. Tetapi kami tetap menunggu”, ujar Hamimzar Yahya yang juga mantan salah satu pejabat di Pemkab Ketapang itu kesal.

Dulu dulunya, kata Hamimzar, di BRI, hanya dengan SK Bupati saja bisa langsung sebagai penanggung jawab untuk membuat spicement baru, sebagai pengganti yang lama tanpa proses apapun.

“Tetapi kini tidak bisa dilaksanakan, karena BRI tetap bertahan bahwa Eko Iskandar adalah Direktur Utama PT.Ketapang Mandiri. Padahal Eko Iskandar tidak masuk didalam akte perusahaan itu”, pungkas Hamimzar Yahya, seraya menjelaskan, bahwa karena didalam akte pendirian perusahaan itu Bupati Ketapang adalah pemegang saham terbesar dan berkuasa, maka untuk itu Bupati Ketapang memerintahkan untuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) BUMD PT. Ketapang Mandiri.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : H. Hamimzar Yahya, SIP, Plt. Direktur Utama Ketapang Mandiri.***(Ist).

Baca Juga : Bupati Martin Rantan Perintahkan Plt. Dirut Segera Benahi BUMD PT. Ketapang Mandiri

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

Share this post :

Post a Comment