SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Untuk Pemilu 2019, KPU Ketapang Siapkan Tiga Draft Usulan Daerah Pemilihan

Untuk Pemilu 2019, KPU Ketapang Siapkan Tiga Draft Usulan Daerah Pemilihan

Written By lkbk on Tuesday, January 23, 2018 | 6:13 AM

KETAPANG – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melalui keputusan Rapat Pleno yang digelar pada tanggal 18 Januari 2018 yang lalu telah menyiapkan 3 (tiga) draft usulan Daerah Pemilihan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang.

“Adapun 3 (tiga) model Daerah Pemilihan ini nantinya akan diusulkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi kalimantan Barat, setelah sebelumnya terlebih dahulu diumumkan guna mendapatkan tanggapan masyarakat dan dilakukan proses uji publik pada tangal 26 – 28 Januari 2018 mendatang”, terang Ronny Irawan, Ketua KPU Kabupaten Ketapang, kepada media ini Senin (22/01/2018) siang.

Selanjutnya diterangkan Ronny bahwa, proses pengusulan ke KPU RI akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, disertai uraian atau penjelasan yang melatari pertimbangan pengajuan ke 3 (tiga) model Daerah Pemilihan tersebut.

“Sebelum proses penyusunan usulan Daerah Pemilihan ini, KPU Kabupaten Ketapang telah melalui proses pertemuan dengan berbagai stakeholder. Diantaranya yakni, perwakilan partai politik, unsur pemerintah, Panwaslu, serta pemangku kepentingan lainnya”, lanjut Ronny.

Melalui pertemuan tersebut, kata Ronny, diperoleh berbagai masukan, saran dan pendapat terkait format Daerah Pemilihan yang representatif bagi kepentingan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Ketapang. Selain melalui sarana pertemuan tersebut, masukan terkait penataan Daerah Pemilihan juga diterima dalam bentuk usulan tertulis yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, Partai Politik dan salah satu Komisi di DPRD Kabupaten Ketapang.

“Mekanisme penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi sendiri, diawali dengan tahapan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI pada tanggal 17 Desember 2017 yang lalu. Selanjutnya, sebelum data DAK2 tersebut diteruskan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, KPU RI terlebih dahulu menetapkan jumlah alokasi kursi untuk kelembagaan DPRD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota”, kata Ronny.

Dikatakan Ronny lebih jauh, bahwa berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh KPU RI, untuk Pemilu Tahun 2019 mendatang, jumlah kursi DPRD Kabupaten Ketapang berjumlah 45 (empat puluh lima) Kursi. Jumlah kursi tersebut masih sama dengan yg ditetapkan pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu. Sementara jumlah penduduk Kabupaten Ketapang yg telah ditetapkan berdasarkan data DAK2, yakni berjumlah 578.533 jiwa.

“Prosedur penyusunan draft usulan Daerah Pemilihan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Ketapang sendiri secara resmi mereferensi PKPU Nomor 16 Tahun 2017 yang diberlakukan saat ini. Atas panduan aturan tersebut serta bedasarkan kompilasi masukan yang diperoleh dari berbagai pihak itu lah, selanjutnya KPU Ketapang memformulasikan usulan Daerah Pemilihan ke dalam 3 (tiga) draft alternatif, yakni format 6 (enam) Dapil, format 7 (tujuh) Dapil dan format 8 (delapan) Dapil. ( rincian usulan formulasi Daerah Pemilihan tersebut dapat dicermati sebagaiman terlampir - red)”, jelas Ketua KPU Ronny Irawan.

Selanjutnya kata Ronny, untuk diketahui, bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penetapan format Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2019 untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota, kewenangannya secara resmi ada di KPU RI.

“Dengan kata lain, posisi KPU Kabupaten/Kota kapasitasnya hanya sebatas pihak yang mengajukan usulan semata”, tutup Ronny Irawan.***(Halim/LKBK65).

Gambar : Dokumen KPU Ketapang untuk LKBK65.
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

_______
Share this post :

Post a Comment