KETAPANG – KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melalui keputusan Rapat Pleno yang
digelar pada tanggal 18 Januari 2018 yang lalu telah menyiapkan 3 (tiga) draft
usulan Daerah Pemilihan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang.
“Adapun 3
(tiga) model Daerah Pemilihan ini nantinya akan diusulkan kepada KPU RI melalui
KPU Provinsi kalimantan Barat, setelah sebelumnya terlebih dahulu diumumkan
guna mendapatkan tanggapan masyarakat dan dilakukan proses uji publik pada tangal
26 – 28 Januari 2018 mendatang”, terang Ronny Irawan, Ketua KPU Kabupaten Ketapang,
kepada media ini Senin (22/01/2018) siang.
Selanjutnya
diterangkan Ronny bahwa, proses pengusulan ke KPU RI akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen
pendukung, disertai uraian atau penjelasan yang melatari pertimbangan pengajuan
ke 3 (tiga) model Daerah Pemilihan tersebut.
“Sebelum
proses penyusunan usulan Daerah Pemilihan ini, KPU Kabupaten Ketapang telah melalui
proses pertemuan dengan berbagai stakeholder. Diantaranya yakni, perwakilan
partai politik, unsur pemerintah, Panwaslu, serta pemangku kepentingan lainnya”,
lanjut Ronny.
Melalui
pertemuan tersebut, kata Ronny, diperoleh berbagai masukan, saran dan pendapat
terkait format Daerah Pemilihan yang representatif bagi kepentingan Pemilu
Tahun 2019 di Kabupaten Ketapang. Selain melalui sarana pertemuan tersebut,
masukan terkait penataan Daerah Pemilihan juga diterima dalam bentuk usulan
tertulis yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, Partai Politik dan salah satu
Komisi di DPRD Kabupaten Ketapang.
“Mekanisme
penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi sendiri, diawali dengan tahapan penyerahan
Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri kepada
KPU RI pada tanggal 17 Desember 2017 yang lalu. Selanjutnya, sebelum data DAK2
tersebut diteruskan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, KPU RI terlebih dahulu menetapkan
jumlah alokasi kursi untuk kelembagaan DPRD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota”,
kata Ronny.
Dikatakan
Ronny lebih jauh, bahwa berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh KPU RI, untuk
Pemilu Tahun 2019 mendatang, jumlah kursi DPRD Kabupaten Ketapang berjumlah 45
(empat puluh lima) Kursi. Jumlah kursi tersebut masih sama dengan yg ditetapkan
pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu. Sementara jumlah penduduk Kabupaten Ketapang
yg telah ditetapkan berdasarkan data DAK2, yakni berjumlah 578.533 jiwa.
“Prosedur
penyusunan draft usulan Daerah Pemilihan yang telah dilakukan oleh KPU
Kabupaten Ketapang sendiri secara resmi mereferensi PKPU Nomor 16 Tahun 2017
yang diberlakukan saat ini. Atas panduan aturan tersebut serta bedasarkan
kompilasi masukan yang diperoleh dari berbagai pihak itu lah, selanjutnya KPU
Ketapang memformulasikan usulan Daerah Pemilihan ke dalam 3 (tiga) draft
alternatif, yakni format 6 (enam) Dapil, format 7 (tujuh) Dapil dan format 8
(delapan) Dapil. ( rincian usulan formulasi Daerah Pemilihan tersebut dapat
dicermati sebagaiman terlampir - red)”, jelas Ketua KPU Ronny Irawan.
Selanjutnya
kata Ronny, untuk diketahui, bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku,
penetapan format Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2019 untuk tingkat DPRD
Kabupaten/Kota, kewenangannya secara resmi ada di KPU RI.
“Dengan kata
lain, posisi KPU Kabupaten/Kota kapasitasnya hanya sebatas pihak yang
mengajukan usulan semata”, tutup Ronny Irawan.***(Halim/LKBK65).
Gambar : Dokumen KPU Ketapang untuk LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______




Post a Comment