KETAPANG – Apabila CSR (Corporate Social
Responsibility) yang merupakan sebuah kewajiban atau tanggung jawab sosial bagi
setiap perusahaan khususnya yang ada di Ketapang, Kalimantan Barat, dilaksanakan
dengan benar maka dipastikan APBD yang dianggarkan setiap tahunnya akan
terbantu, dan bahkan anggaran belanja daerah yang telah ada itu bisa
dialokasikan ke program pembangunan lain yang dianggap penting dan perlu untuk
kesejahteraan masyarakat.
Berkaitan dengan hal itu,
sekitar bulan Desember 2017 lalu, Pemkab Ketapang bersama DPRD telah membuat Perda (peraturan daerah) tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
yang ada di daerah itu..
“Pada intinya didalam Perda tersebut, mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR)
nya ke masyarakat sekitar”, terang Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri,
kepada media ini beberapa waktu lalu.
Selanjutnya dijelaskan Agus Hendri, bahwa didalam Perda itu juga ada pasal pasal yang megatur tentang program pembangunan
yang menjadi sasaran penyelenggaraan tanggungjawab sosial dan lingkungan
perusahaan, seperti pendidikan, kesehatan, olah raga, sosial, keagamaan, adat
dan budaya, perekonomian rakyat, lingkungan, infrastruktur, serta bidang lain
dan atau program lain yang mempunyai dampak luas.
“Selain itu didalam Perda tersebut juga
diatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan
berupa peringatan tertulis, serta pembatasan kegiatan usahanya dan sanksi
sanksi adminstratif lainnya”, pungkas Agus Hendri, seraya menyatakan bahwa Perda tersebut sudah jadi tinggal menunggu pengundangannya saja.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Beberapa kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilaksanakan oleh PT. Well Harvest Winning Alumina
Refinery (WHW AR) di Sungai Tengar Kecamatan Kendawangan, untuk masyarakat sekitar perusahaan.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______





Post a Comment