SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Kembali, Polisi Ketapang Amankan Truck Bermuatan Ratusan Batang Kayu Belian

Kembali, Polisi Ketapang Amankan Truck Bermuatan Ratusan Batang Kayu Belian

Written By lkbk on Tuesday, January 16, 2018 | 7:53 AM

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat, AKBP Sunario, S.Ik, MH, tidak main main dalam memberantas semua yang illegal di wilayah hukumnya, hal ini dibuktikannya sejak beberapa bulan terakhir ini sudah banyak truck truck yang membawa kayu tanpa dokumen diamankan pihaknya.

Salah satunya, Anggota Polsek Matan Hilir Selatan telah berhasil mengamankan 1 unit truck jenis Mitshubisi Canter dengan Nomor Polisi KB 9380 GA di Jalan Pelang – Indotani membawa muatan kayu jenis ulin atau belian dengan ukuran 10x10x1,5 m dan 10x10x2 m dalam bentuk tongkat campuran, sebanyak 200 batang, Selasa (16/01/2018) sekitar pukul 03.15 wiba.

“Adapun tersangkanya berinisial HRT (39) supir truck yang beralamat di Dusun Sido Mukti RT.008/RW.007 Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang”, terang Kapolres Sunario, kepada media ini, Selasa (16/01/2018) pagi.

Sedangkan saksinya, lanjut Sunario,  berinisial MS (20) yang bertugas sebagai kernet alamat Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi.

“Menurut Keterangan dari Sdr. HRT, bahwa kayu tersebut di bawa dari SP. 4 Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi ke Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan untuk dipakai sendiri”, pungkas Sunario.

Hingga berita ini diturunkan BB (barang bukti) dan Truck serta pemilik dan sopirnya telah diamankan ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Documen Polres Ketapang untuk LKBK65.
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment