KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalimantan
Barat, AKBP Sunario, S.Ik, MH, tidak main main dalam memberantas semua yang
illegal di wilayah hukumnya, hal ini dibuktikannya sejak beberapa bulan
terakhir ini sudah banyak truck truck yang membawa kayu tanpa dokumen diamankan
pihaknya.
Salah
satunya, Anggota Polsek Matan Hilir Selatan telah berhasil mengamankan 1 unit
truck jenis Mitshubisi Canter dengan Nomor Polisi KB 9380 GA di Jalan Pelang –
Indotani membawa muatan kayu jenis ulin atau belian dengan ukuran 10x10x1,5 m dan 10x10x2 m dalam
bentuk tongkat campuran, sebanyak 200 batang, Selasa (16/01/2018) sekitar pukul
03.15 wiba.
“Adapun
tersangkanya berinisial HRT (39) supir truck yang beralamat di Dusun Sido Mukti
RT.008/RW.007 Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang”,
terang Kapolres Sunario, kepada media ini, Selasa (16/01/2018) pagi.
Sedangkan
saksinya, lanjut Sunario, berinisial MS
(20) yang bertugas sebagai kernet alamat Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang
Titi.
“Menurut
Keterangan dari Sdr. HRT, bahwa kayu tersebut di bawa dari SP. 4 Pemuatan Jaya,
Kecamatan Tumbang Titi ke Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungai Nanjung,
Kecamatan Matan Hilir Selatan untuk dipakai sendiri”, pungkas Sunario.
Hingga
berita ini diturunkan BB (barang bukti) dan Truck serta pemilik dan sopirnya
telah diamankan ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih
lanjut.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Documen Polres Ketapang untuk LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______


Post a Comment