SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Terkait Documen Milton Crosby – Boyman Harun Dikembalikan, Ini Keterangan Ketua KPU Provinsi Kalbar

Terkait Documen Milton Crosby – Boyman Harun Dikembalikan, Ini Keterangan Ketua KPU Provinsi Kalbar

Written By lkbk on Tuesday, January 9, 2018 | 1:24 PM

PONTIANAK – Hari “H” pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 sudah diambang pintu, dan tahapan tahapan prosesnyapun telah dan sedang dilaksanakan oleh lembaga negara yang resmi sebagai penyelenggara pesta rakyat setiap lima tahun sekali itu, yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan untuk Kalimantan Barat, khususnya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur pendaftarannya sudah dimulai sejak Senin, tanggal 8 Januari 2018 kemarin hingga tanggal 10 Januari 2018.

Hari pertama ketika pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Kalbar dibuka, sudah ada dua pasangan calon yang menyerahkan documennya, yakni pasangan Milton Crosby – Boyman Harun yang diusung Partai Gerindra plus, serta pasangan Sutarmidji – Ria Nursan yang diusung Partai Golkar plus.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan teliti, ternyata documen pendaftaran yang disampaikan oleh pasangan Milton Crorby – Boyman Harun dikembalikan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), dengan alasan documen itu tidak memenuhi syarat, yakni belum ada surat tanda terima penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Berkaitan dengan dikembalikannya documen pasangan Milton Crosby – Boyman Harun itu, secara khusus Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati, melalui telpon genggamnya kepada media ini, Selasa (09/01/2018) pagi, menjelaskan secara rinci kenapa berkas pendaftaran pasangan itu dikembalikan.

“Documen pendaftaran pasangan Bapak Milton Crosby dan Bapak Boyman Harun dikembalikan KPU Provinsi Kalbar karena ada syarat calon yang tidak dilampirkan pada masa pendaftaran”, terang Umi Rifdiyawati.

Selanjutnya dijelaskan Umi, bahwa untuk bakal calon Gubenur atas nama Milton Crosby belum melampirkan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dari KPK (Komisi Pemilihan Korupsi) dan belum melampirkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang dari pengadilan.

“Adapun bakal calon Wakil Gubernur atas nama Bapak Boyman Harun, belum melampirkan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, sedangkan untuk pasangan Bapak Sutarmidji dan Bapak Ria Norsan pendaftarannya dinyatakan diterima oleh KPU Provinsi Kalbar.” Tutup Umi Rifdiyawati***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Pasangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Milton Crorby – Boyman Harun, ketika mendaftar di KPU Provinsi Kalbar, Senin (08/01/2018) pagi kemarin.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment