JAKARTA - Anggota Majelis Pers Budi Wahyudi
merasa prihatin atas pemberitaan terkait penangkapan 3 orang Oknum wartawan
Media Sidik seperti diberitakan oleh detik.com dan Liputan 6.com, belum lama
ini.
Ketiga oknum
wartawan tersebut dari Media Sidik masing masing berinisial TSL, BP , dan MH.
Ketiganya disangka dan diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala
Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Ketiga oknum wartawan
tersebut kini diamankan di Mapolres Garut Oleh AKBP Budi Satria Wiguna, Sabtu (13/01/2018).
Menurut
informasi yang didapat Media Sidik telah terdaftar di Dewan Pers dan mereka
selalu mengenakan atribut seragam dengan logo lambang Dewan Pers. Dalam hal ini
Majelis Pers pun akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum
wartawan tersebut bernaung. Kalaupun benar hal ini adalah kasus tindakan
pemerasan.
"Kami
sangat mengapresiasi sikap dan tindakan pihak Kepolisian Mapolres Garut yang
begitu cepat dan sigap atas laporan dari kepala desa ini. Namun kalau ini
merupakan bagian dari investigasi dalam rangka mereka melakukan konfirmasi
terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang benar telah disalah
gunakan oleh oknum kepala desa tersebut, maka pihak kepolisian harus Obyektif
melihat kasus ini untuk mengambil tindakan dan penyelidikan, karena kasus ini
merupakan delik aduan," kata Budi.
Adapun telah
didapatkannya barang bukti berupa uang dan ataupun dana suap yang diberikan
tersebut sebelum kejadian penangkapan, maka pemberi suap dan penerima suap
harus sama sama ditindak secara hukum, imbuhnya.
Patut diduga
kepala desa teridikasi dugaan tersebut, terbukti kepala desa telah memberi
uang, apapun dalilnya bisa saja bagian dari upaya damai alias 86 agar tidak
diekspose beritanya, sebagai bagian posisi tawar atau tepatnya "simbiosis
mutualis" saling mengutungkan.
"Kami
tetap tidak membenarkan terhadap wartawan semacam ini yang telah melacurkan
profesinya sebagai jurnalis dan kami mengecam keras tindakan yang sangat
memalukan dan tidak terpuji ini. Untuk itu kami mengharapkan pihak kepolisian
setempat, dalam hal ini harus bertindak hati hati dalam upaya melakukan
penyelidikan, dan kepada pihak pihak terkait baik itu organisasi pers pemerhati
dan insan jurnalisnya dapat mengambil langkah dan sikap agar tidak ada para
pihak yang merasa dirugikan. Apabila tindakan itu melanggar hukum maka prosedur
hukumlah yang harus ditegakkan, namun bila hal tersebut masih masuk menjadi
etika kewartawanan mari selesaikan secara arif dan bijaksana," ujarnya.***(Rls/MP/LKBK65).
Gambar : Documen Majelis Pers untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment