JAKARTA – Media Online merupakan buah dari dinamika
perkembangan teknologi, sehingga disebut new media, tetap tidak boleh melupakan
prinsip-prinsip yang substantif dalam jurnalistik, dengan alasan apapun.
Demikian pendapat pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan dan juga
Ketua Dewan Etik Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJO Indonesia), Dr. Emrus
Sihombing.
"Karena
media online yang jumlahnya begitu banyak ini menggunakan ruang publik,
sebagaimana print media, televisi dan radio, maka tidak boleh mereka melanggar
hal-hal yang bersifat substantif, yang akan mengotori ruang publik. Jangan
karena alasan mengandalkan atau menjual kecepatan tayang, lalu media online
tidak masalah menayangkan sepotong-sepotong. Yang penting tayangan berikutnya
ada bantahannya," kata Emrus kepada Sabtu, (13/1/2018) malam.
Menurut Emrus,
bila media online memakai prinsip cepat tayang dengan judul yang heboh, lalu
tak masalah bila bantahan diberikan pada tayangan yang berikutnya, maka berarti
media online berpotensi membuat luka kepada orang atau kelompok, di ruang
publik.
"Kalau
sudah membuat luka di ruang publik, maka kita minta maaf pun, kita kasih
kesempatan menjawab pun, tidak bisa mengobati luka. Kan bekas luka nggak bisa
hilang. Maka perlu semua media yang tentunya menggunakan ruang publik, agar
berhati-hati. Dan tetap berkomitmen menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Sehingga fungsi media yaitu to inform, to educate dan to inform, bisa berjalan
dengan baik," papar Emrus.***(SP/AJO/LKBK65).
Gambar: Documen AJO (Asosiasi Jurnalistik Online) Indonesia
untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment