PONTIANAK – Tim
1 (satu) Resmob Polda Kalimantan Barat yang di pimpin IPTU Imam Syarifudin,
S.H, telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel, Kamis
(11/01/2018) sore kemarin.
Kebehasilan Tim Resmob Polda Kalbar mengungkap tindak
pidana perjudian jenis togel itu menurut keterangan Kapolda melalui Kabid Humas
Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo kepada media ini, Jumat (12/01/2018) dini
hari tadi adalah berdasarkan Laporan
Polisi No. : LP / 12 / I / 2018 / Kalbar / SPKT, tanggal 11 Januari 2018,
tentang tindak pidana perjudian jenis togel, dengan TKP (tempat kejadian
perkara) nya di toko bangunan Simpang Sepakat Jalan Dr. Wahidin, Pontianak.
“Kronologis penangkapan tersangka, bahwa pada hari dan
tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana perjudian. Tim mendapatkan
informasi dan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Setelah mendapatkan
laporan tim menindak lanjuti informasi itu dan tim mengamankan seorang laki laki
berinisial DK (25) yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di
sebuah toko bangunan di simpang lampu merah Jln. Dr. Wahidin sekira pukul 16.00
wib. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mendapatkan barang
bukti yang diduga digunakan sebagai tindak pidana perjudian jenis togel itu”,
ungkap Nanang Purnomo.
Selanjutnya dijelaskan Nanang, bahwa tersangka DK
adalah seorang pelajar/mahasiswa sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang
dimilikinya. Hingga berita ini diturunkan tersangka DK dan BB (barang bukti) telah
dibawa ke Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Documen
Humas Polda Kalbar untuk LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment