SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Polisi Amankan Mobil Pengangkut BBM, Pelaku dan Barang Bukti Digelandang ke Polda Kalbar

Polisi Amankan Mobil Pengangkut BBM, Pelaku dan Barang Bukti Digelandang ke Polda Kalbar

Written By lkbk on Friday, January 12, 2018 | 3:21 AM

PONTIANAK -  Satu unit mobil pick up bernomor Polisi KB 8210 UL telah berhasil diamankan personil Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat, yang dipimpin IPDA Deddy Artady, SH, Kamis (11/01/2018) siang kemarin.

Menurut Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas AKBP Nanang Purnomo, kepada media ini, Jumat (12/01/2018) dini hari tadi, bahwa mobil pick up tersebut mengangkut sebanyak 8 drum BBM (bahan bakar minyak).

“Adapun rincian BBM yang ada didalam pick up tersebut adalah BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 5 drum dengan jumlah keseluruhannya sekitar 1.100 liter, dan BBM jenis  pertalite 3 drum dehgan jumlah keseluruhan sekitar 660 liter”, terang Nanang Purnomo.

Lebih lanjut dijelaskan Nanang bahwa kendaraan pick up tersebut dikemudikan oleh Tumirin yang sekaligus sebagai pemilik BBM, dan telah diamankan di Jalan Raya Sanggau – Semuntai, Desa Semuntai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Kalbar.

“Modus operandinya, Sdr. Tumirin membeli BBM dengan cara mengantri di SPBU 64.785.11 Jalan Raya Sanggau – Semuntai, dimana untuk BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dibeli oleh Sdr. Tumirin dengan harga Rp. 5.300 per liter (harga HET Rp.5.150 per liter) dan pertalite Rp. 7.700 per liter. Berdasarkan keterangan dari Sdr. Tumirin bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke masyarakat Desa Mukok, untuk BBM jenis Solar Subsidi dengan harga Rp. 6.200 per liter dan BBM jenis Pertalite Rp. 8.500 per liternya”, ungkap Nanang Purnomo.

Semenara itu kata Nanang, Tumirin melakukan kegiatan usaha niaga dan pengangkutan BBM tersebut tanpa ijin serta menyalahgunakan BBM Solar yang disubsidi pemerintah.

“Terhadap pihak SPBU 64.785.11 juga ditemukan pelanggaran yaitu menjual BBM Solar yang disubsidi pemerintah diatas harga eceran tertinggi (HET) yaitu dari harga Rp. 5.150,- dijual Rp. 5.300,- dan terhadap kasus ini diterapkan Pasal: psl 55 jo psl 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi”, jelas Kabid Humas Nanang Purnomo.

Kemudian Nanang juga menjelaskan, bahwa atas kejadian tersebut Tumirin selaku pemilik BBM, dan Rusdi selaku Pengawas SPBU, serta Zulkifli selaku operator SPBU dan BB (barang bukti) telah dibawa anggotanya ke Mapolda Kalbar untuk diproses lebih lanjut.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Documen Humas Polda Kalbar untuk LKBK65
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment