PONTIANAK - Satu
unit mobil pick up bernomor Polisi KB 8210 UL telah berhasil diamankan personil
Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat, yang dipimpin IPDA Deddy
Artady, SH, Kamis (11/01/2018) siang kemarin.
Menurut Kapolda Kalbar
melalui Kabid Humas AKBP Nanang Purnomo, kepada media ini, Jumat (12/01/2018) dini hari tadi,
bahwa mobil pick up tersebut mengangkut sebanyak 8 drum BBM (bahan bakar
minyak).
“Adapun rincian BBM yang
ada didalam pick up tersebut adalah BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah
sebanyak 5 drum dengan jumlah keseluruhannya sekitar 1.100 liter, dan BBM
jenis pertalite 3 drum dehgan jumlah keseluruhan sekitar 660 liter”,
terang Nanang Purnomo.
Lebih lanjut dijelaskan
Nanang bahwa kendaraan pick up tersebut dikemudikan oleh Tumirin yang sekaligus
sebagai pemilik BBM, dan telah diamankan di Jalan Raya Sanggau – Semuntai, Desa
Semuntai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“Modus operandinya, Sdr.
Tumirin membeli BBM dengan cara mengantri di SPBU 64.785.11 Jalan Raya Sanggau –
Semuntai, dimana untuk BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dibeli oleh
Sdr. Tumirin dengan harga Rp. 5.300 per liter (harga HET Rp.5.150 per liter)
dan pertalite Rp. 7.700 per liter. Berdasarkan keterangan dari Sdr. Tumirin bahwa
BBM tersebut akan dijual kembali ke masyarakat Desa Mukok, untuk BBM jenis
Solar Subsidi dengan harga Rp. 6.200 per liter dan BBM jenis Pertalite Rp.
8.500 per liternya”, ungkap Nanang Purnomo.
Semenara itu kata Nanang,
Tumirin melakukan kegiatan usaha niaga dan pengangkutan BBM tersebut tanpa ijin
serta menyalahgunakan BBM Solar yang disubsidi pemerintah.
“Terhadap pihak SPBU
64.785.11 juga ditemukan pelanggaran yaitu menjual BBM Solar yang disubsidi
pemerintah diatas harga eceran tertinggi (HET) yaitu dari harga Rp. 5.150,-
dijual Rp. 5.300,- dan terhadap kasus ini diterapkan Pasal: psl 55 jo psl 53
huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi”, jelas Kabid Humas
Nanang Purnomo.
Kemudian Nanang juga
menjelaskan, bahwa atas kejadian tersebut Tumirin selaku pemilik BBM, dan Rusdi
selaku Pengawas SPBU, serta Zulkifli selaku operator SPBU dan BB (barang bukti)
telah dibawa anggotanya ke Mapolda Kalbar untuk diproses lebih lanjut.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Documen Humas Polda Kalbar untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment