JAKARTA – Prajurit TNI yang
ingin terjun ke dunia politik, harus pensiun dini dari kedinasan. Dengan
demikian, setelah kembali menjadi warga sipil dapat menggunakan hak politiknya
untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada
tahun 2018 ini.
Hal
tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M. Sabrar
Fadhilah dihadapan awak media usai menghadiri Perayaan Natal Bersama Keluarga
Besar TNI se-Gartap 1/Jakarta Tahun 2017, di GOR Ahmad Yani Mabes TNI,
Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (12/1/2018).
Kapuspen
TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah mengatakan bahwa keinginan berpolitik
merupakan hak perorangan yang diatur oleh Undang-Undang. Bagi prajurit TNI
sendiri apabila ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dari kedinasan TNI.
“Proses pengajuan pensiun dini melewati beberapa tahapan hingga mendapat
persetujuan pimpinan TNI dan Presiden RI. Begitu juga halnya dengan pengajuan
pensiun dini Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi telah melewati proses dan
sudah disetujui oleh Presiden,” jelasnya.
Terkait
personel yang tidak lulus verifikasi dalam bursa Pilkada dapat kembali ke
kedinasan, Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menyampaikan bahwa prajurit TNI yang
memilih jalannya untuk berkarier dibidang politik telah melewati proses
internal TNI dan didasari dengan pertimbangan yang matang serta dihadapkan
dengan segala resiko yang mungkin terjadi. “Prajurit TNI tersebut harus
siap menghadapi resiko apabila tidak lulus verifikasi, karena belum adanya
aturan yang menyatakan untuk dapat berdinas kembali di TNI,” katanya.
Sementara
itu, mengenai pemeriksaan KPK terhadap mantan Kasau berkaitan dengan kasus
korupsi Helikopter AW-101, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah
menjelaskan bahwa mantan Kasau Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna saat ini
dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. “Proses penyelidikan dan penyidikan
sedang berlangsung kepada yang sudah menjadi tersangka oleh KPK. Biarkan proses
ini berjalan hingga didapatkan bukti-bukti yang menguatkan atau bukti-bukti
yang meringankan. Pada intinya TNI sangat mendukung proses hukum yang berlaku,”
tegasnya.***(SP/LKBK65).
Gambar : Documen Puspen TNI untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment