PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Kalbar mengamankan dua orang pria, pertama berinisial HKM (27)
diamankan pada Senin (15/01/2018) dan PO (26) pada Rabu (17/01/2018) dengan dua
lokasi berbeda di Kota Pontianak. Mereka diamankan langsung di tokonya yang
berada di Pontianak Kota yang telah melakukan tindak pidana perdagangan, yakni
menjual produk kosmetik dan peralatan kosmetik tanpa izin edar.
Kapolda
Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, membeberkan pengungkapan tindak pidana perdagangan
tersebut dilakukan di dua tempat. Pemeriksaan pertama, pada Senin (15/1/2018)
di sebuah toko milik HKM, berada di jalan Sultan Muhammad, Kelurahan Darat
Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
"Dari hasil
pengecekan tim berhasil menemukan beberapa jenis kosmetik/alat kosmetik
kecantikan yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM sebanyak 34 item,
"katanya saat rilis di Mapolda, Kamis (18/1/2018).
Kapolda
melanjutkan, pada Rabu (17/1/2018), tim mendatangi sebuah rumah milik PO yang
berada di jalan Wonobaru, Gang Wonodadi, Pontianak Selatan, yang menjadi tempat
kosmetik dan alat kecantikan.
“Sebanyak 34
item kosmetik dan alat kecantikan tersebut tidak dilengkapi izin edar BPOM, dan
tidak mencantumkan label penggunaan Bahasa Indonesia,” ungkap Kapolda, seraya
menjelaskan bahwa barang bukti dari dua TKP itu ditaksir senilai 450 Juta
Rupiah.
Kapolda
mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1)
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1)
Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak
Rp. 1,5 Miliar.
"Belilah
barang secara bijak, warga Kalbar, warga masyarakat apabila membeli barang
kosmetik, baca dan belilah secara bijak, jangan karena harganya murah langsung
dibeli," pesannya.
Sementara
itu, menurut pengakuan tersangka, barang-barang itu dijual secara online.
Kosmetik tersebut sebagian besar dari Cina masuk ke Jakarta dan dari Jakarta
via ekspedisi masuk ke Pontianak.***(Humas
Polda Kalbar/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Polda
Kalbar untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______



Post a Comment