SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Polisi Amankan Pemilik Ratusan Batang Kayu Olahan di Kecamatan Sungai Laur

Polisi Amankan Pemilik Ratusan Batang Kayu Olahan di Kecamatan Sungai Laur

Written By lkbk on Monday, January 8, 2018 | 9:16 PM

KETAPANG – Ribuan batang kayu olahan berbagai jenis berhasil diamankan pihak Kepolisian Kabupaten Ketapang, Kalimaantan Barat, didua TPK (Tempat Pengolahan Kayu) yang ada di Wilayah Hukum Polsek Sungai Laur, Senin (08/01/2018) pagi.

Hal itu disampaikna Kapolres Ketapang AKBP Sunario, kepada media ini, Senin (08/01/2018) sore.

Menurut Sunario, bahwa anggota Polres Ketapang yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Ketapang IPTU Lidri Ilyas dengan didampingi anggota Polsek Sungai Laur dan dipimpin Kapolsek Sungai Laur IPTU Ali Rusdi, telah mengamankan 2 TPK yang berada di Dusun Riam Bunut desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

“Adapun pemilik TPK yang pertama adalah  Sdr. Olwan Bin Alm. Arni Syafi’i, alamat Dusun Riam Bunut RT. 003 RW 001 Desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, dengan BB (barang bukti) yang berhasil diamankan, 243 batang kayu balok dengan ukuran 15x15, 15x20, 15x25, 15x30, dan 20x20, yang terdiri dari jenis kayu meranti, kayu pakit, kayu tengkawang, kayu keluntan, dan kayu sengkuang daun, serta 1 buah serkel ( gergaji piring ), dan 2 orang pekerja atas nama Sunardi dan Boncel.”, terang Sunario.

Selanjutnya untuk TPK (Tempat Pengolahan Kayu) yang kedua, dijelaskan Sunario adalah milik Irmayadi Bin Alm. Abdul Gafar, yang beralamat di Dusun Riam Bunut RT 003 RW 001 Desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang.

“Baarang bukti yang berhasil diamankan,101 batang kayu balok dengan ukuran 15x15, 15x20, 15x25, 15x30, dan 20x20, yang terdiri dari jenis kayu meranti, kayu geronggang, dan kayu pakit, serta 1 buah serkel (gergaji piring), dan 2 orang pekerja atas nama Oki Ajraki dan Joko Harjo”, ungkap Kapolres Sunario.

Lebih lanjut diterangkan Sunario, hasil interogasi pihaknya terhadap kedua tersangka, bahwa asal usul kayu tersebut didapatkan dari lahan kebun masyarakat yang akan diserahkan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit milik PT. MBK di Daerah Kenaya, Desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang.

“Kayu-kayu tersebut kemudian diolah dan dipasarkan untuk keperluan masyarakat Desa Riam Bunut. Adapun tindakan yang diambil adalah mengamankan tempat kejadian perkara ( Police Line - red ). Mengamankan barang bukti berupa kayu olahan dan serkel ( gergaji piringan ) untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Laur. Melakukan interogasi awal terhadap pemilik Tempat Pengolahan Kayu tersebut. Dan untuk kedua pemilik TPK, telah kita amankan dan saat ini dalam perjalanan ke Polres Ketapang.”pungkas Sunario.***(Kur/LKBK65).

Gambar : Documen Polres Ketapang untuk LKBk65
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment