KETAPANG – Ribuan batang kayu olahan
berbagai jenis berhasil diamankan pihak Kepolisian Kabupaten Ketapang,
Kalimaantan Barat, didua TPK (Tempat Pengolahan Kayu) yang ada di Wilayah Hukum
Polsek Sungai Laur, Senin (08/01/2018) pagi.
Hal itu disampaikna
Kapolres Ketapang AKBP Sunario, kepada media ini, Senin (08/01/2018) sore.
Menurut
Sunario, bahwa anggota Polres Ketapang yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres
Ketapang IPTU Lidri Ilyas dengan didampingi anggota Polsek Sungai Laur dan
dipimpin Kapolsek Sungai Laur IPTU Ali Rusdi, telah mengamankan 2 TPK yang
berada di Dusun Riam Bunut desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten
Ketapang.
“Adapun
pemilik TPK yang pertama adalah Sdr.
Olwan Bin Alm. Arni Syafi’i, alamat Dusun Riam Bunut RT. 003 RW 001 Desa Riam
Bunut Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, dengan BB (barang bukti) yang
berhasil diamankan, 243 batang kayu balok dengan ukuran 15x15, 15x20, 15x25,
15x30, dan 20x20, yang terdiri dari jenis kayu meranti, kayu pakit, kayu
tengkawang, kayu keluntan, dan kayu sengkuang daun, serta 1 buah serkel (
gergaji piring ), dan 2 orang pekerja atas nama Sunardi dan Boncel.”, terang
Sunario.
Selanjutnya
untuk TPK (Tempat Pengolahan Kayu) yang kedua, dijelaskan Sunario adalah milik Irmayadi
Bin Alm. Abdul Gafar, yang beralamat di Dusun Riam Bunut RT 003 RW 001 Desa
Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang.
“Baarang
bukti yang berhasil diamankan,101 batang kayu balok dengan ukuran 15x15,
15x20, 15x25, 15x30, dan 20x20, yang terdiri dari jenis kayu meranti, kayu
geronggang, dan kayu pakit, serta 1 buah serkel (gergaji piring), dan 2 orang
pekerja atas nama Oki Ajraki dan Joko Harjo”, ungkap Kapolres Sunario.
Lebih lanjut
diterangkan Sunario, hasil interogasi pihaknya terhadap kedua tersangka, bahwa
asal usul kayu tersebut didapatkan dari lahan kebun masyarakat yang akan
diserahkan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit milik PT. MBK di Daerah
Kenaya, Desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang.
“Kayu-kayu
tersebut kemudian diolah dan dipasarkan untuk keperluan masyarakat Desa Riam
Bunut. Adapun tindakan yang diambil adalah mengamankan tempat kejadian perkara
( Police Line - red ). Mengamankan barang bukti berupa kayu olahan dan serkel (
gergaji piringan ) untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Laur. Melakukan interogasi
awal terhadap pemilik Tempat Pengolahan Kayu tersebut. Dan untuk kedua pemilik
TPK, telah kita amankan dan saat ini dalam perjalanan ke Polres Ketapang.”pungkas
Sunario.***(Kur/LKBK65).
Gambar : Documen Polres Ketapang untuk LKBk65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______




Post a Comment