KETAPANG – Polsek Kecamatan Matan Hilir
Utara, Ketapang, Kalimantan Barat, selama dua hari, yakni Sabtu (13/01/2018)
dan Minggu (14/01/2018) malam, telah berhasil mengamankan dua unit truck yang
bermuatan Kayu Belian diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Menurut
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, kepada media ini, Senin (15/01/2018) pagi,
bahwa kedua unit truck yang berhasil diamankan pihaknya itu adalah, masing masing
1 (satu) Unit Truck Mitsubishi Canter Nopol KB 8904 AN dengan bermuatan Kayu Belian
sebanyak 160 batang ukuran 8cmx16cmx4 m, yang disopiri Edi bin Husing alamat
Jalan Simpang Tiga Siduk, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
“Kemudian 1(satu)
Unit Truck Mitsubishi Canter Nopol KB 9896 SA dengan bermuatan Kayu Belian sejumlah
150 batang ukuran 8cmx16cmx4m, yang disopiri oleh Sudianto bin Nalam alamat
Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang”,
terang Sunario.
Selanjutnya
dijelaskan Sunario, bahwa hasil pengembangan terhadap kasus tersebut,
tersangkanya berinisial IL (42) alamat Dusun Siduk, RT 001/ RW 001, Desa
Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, “yang bersangkutan adalah
selaku pemilik kayu”, jelas Sunario.
Sunario juga
menjelaskan kronologis pengamanan kedua unit truck itu dimulai pada Minggu (14/01/2018)
sekitar pukul 15.00 Wib, Kapolsek Matan Hilir Utara IPTU Suhud Tri Haryatmo
beserta 2 anggotanya melaksanakan Patroli di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan
Hilir Utara dan ketika sampai di Jalan Siduk – Sei Kelik Km.18 mereka melakukan
pengecekan terhadap 2 unit truck yang dicurigai, setelah dilakukan pengecekan 2
unit truck tersebut sedang bermuatan kayu diduga jenis Kayu Belian tanpa
dilengkapi dokumen resmi.
“Saat ini BB
(barang bukti) dan tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut”, pungkas Kapolres Sunario.***(Kurnia/LKBK65).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment