KUBU RAYA – Seorang ibu rumah tangga KR (49)
warga Punggur Besar Kecamatan Sui Kakap diciduk Ditreskrimum Polda Kalimantan
Barat, Minggu (14/1/2018) kemarin.
Berdasarkan
laporan warga sekitar bahwa KR diduga adalah bandar judi togel di Pasar Punggur
Besar, maka berdasarkan laporan tersebut Kanit Sub Katim 2 Resmob bergerak
cepat menuju tempat kejadian perkara di lingkungan pasar Pungur besar
Kecamatan Sui Kakap.
Kedatangan
Polisi sempat di ketahui oleh AB anak terduga, dan berusaha menghilangkan kantong
plastik yang berisikan barang bukti dengan cara membuangnya ke sungai di
belakang rumahnya, namun dapat diamankan petugas dan dilakukan penangkapan
serta penggeledahan di TKP.
Dari
pengeledahan rumah tersangka itu, petugas menemukan beberapa barang
bukti, diantaranya 7 lembar berisikan catatan nomor togel, 1 buah
kalkulator, dan uang tunai senilai Rp. 18 juta.
Dalam
keterangan persnya Kanit Resmob Polda Kalbar Kompol Ario Triwibisnowo, SHm
membenarkan penangkapan Bandar Judi Togel tersebut.
"Berdasarkan
laporan warga Minggu (14/01/2018), kami telah berhasil mengamankan seorang ibu
rumah tangga berinisial KR warga Punggur Besar, diduga adalah Bandar Judi
Togel," jelas Ario Triwibisnowo.***(Tim/LKBK65).
Gambar : Dokumen Polda Kalbar untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment