JAKARTA – Terkait dengan pemberitaan di
berbagai media massa yang menyatakan bahwa Panglima TNI menyetujui
kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum adalah TIDAK
BENAR. Demikian ditegaskan Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah di Mabes TNI
Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (16/12/2017).
Lebih lanjut
disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah bahwa pemberitaan yang
dilansir oleh beberapa media TIDAK BENAR dan sudah diplesetkan redaksionalnya.
“Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah Kita yang jelas siapa
yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah
harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang double. Dihukum di
umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum),” kata
Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI
Mayjen TNI M.S. Fadhilah mengatakan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945
menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada
di bawah Makamah Agung RI. Sampai saat ini TNI telah memiliki perangkat
hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangani segala persoalan hukum
secara tepat dan berkeadilan.
“Institusi
TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan
tugasnya (lec spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan
militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak
pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer,” ungkap
Mayjen TNI Fadhilah.
Terkait
wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum,
Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah menjelaskan bahwa dalam prosesnya perlu
dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. Keberadaan
peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.
Kapuspen TNI
mengatakan bahwa TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga TNI akan
selalu menempatkan hukum sebagai Panglima. Terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat
dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, maka akan diberi sanksi dan
tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Yakinlah bahwa apabila ada oknum
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. “Semoga dengan pelurusan melalui klarifikasi ini tidak terjadi
bias dan menimbulkan interprestasi yang keliru di masyarakat,” tutup Kapuspen
TNI.***(SP/LKBK65).
Gambar : Documen Puspen TNI untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment