JAKARTA – Bakamla RI bersama
TNI AL memulai Operasi khusus pengamanan rumpon illegal di Laut Seram, Kamis
(14/12/2017).
Dengan menggunakan kapal TNI AL KRI
Soputan-923 serta melibatkan sejumlah personel dari Satgas 115, operasi khusus
yang dilaksanakan guna mendukung Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan
Secara Ilegal (Satgas 115) ini ditujukan untuk mengangkat dan mengamankan
rumpon ilegal.
Hal ini sejalan dengan penekanan yang pernah
disampaikan Menteri KKP Susi Pujiastuti selaku Komandan Satgas 115 dalam rapat
koordinasi yang dilaksanakan oleh Satgas 115, agar mentertibkan rumpon-rumpon
ilegal yang terdapat di beberapa wilayah perairan Indonesia, dikarenakan
keberadaan rumpon-rumpon tersebut mengganggu aktivitas perikanan nelayan
setempat.
Sebagaimana diketahui bahwa rumpon merupakan
salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut
dangkal maupun laut dalam dengan tujuan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul
disekitar rumpon sehingga ikan mudah untuk ditangkap. Dengan adanya
rumpon-rumpon tersebut, gerombalan ikan yang seharusnya bermigrasi dari satu
wilayah ke wilayah lain menjadi tertahan di titik-titik tertetu yang telah
dipasangi rumpon. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi nelayan tradisional
yang tidak memiliki kemampuan membuat rumpon maupun berlayar sampai ke tengah
laut untuk mencari ikan.
Sebagai negara yang memiliki hak berdaulat
dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah teritorial dan ZEE-nya, Indonesia
harus melindungi hak nelayan tradisional untuk mendapatkan kesempatan yang sama
dalam berusaha mencari ikan di wilayah perairan Indonesia. Oleh karenanya,
Operasi patroli Bakamla RI hadir guna mendukung pengamanan tersebut.
Laut Sulawesi dan Laut Seram merupakan
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) yang
mengandung sumber daya perikanan yang cukup besar. Sejak beberapa puluh tahun
yang lalu, sumber daya perikanan di wilayah ini khususnya ikan tuna dan cakalang
menjadi primadona ekspor, bahkan banyak Kapal Ikan Asing (KIA) asal Philipina
yang mencari ikan sampai ke wilayah ini tanpa ijin. Dari beberapa negara di
kawasan, Jepang dan Philipina merupakan negara yang sudah menerapkan penggunaan
rumpon secara modern dimana rumpon-rumpon tersebut telah dilengkapi dengan alat
pendeteksi ikan yang dapat dimonitor dari kapal penangkapnya.
Pada Operasi Nusantara IX Bakamla RI yang
digelar pada bulan Nopember dan Desember tahun lalu (2016), melalui unsur KP
Orca-03 milik PSDKP-KKP dan KRI Soputan-923 milik TNI AL 2016, Bakamla RI
berhasil mengamankan 34 buah rumpon ilegal yang tersebar di Laut Sulawesi,
khususnya di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang berbatasan dengan
Philipina.
Dalam beberapa hari kedepan, KRI Soputan yang
dikomandani oleh Mayor Laut (P) Petrus Indra Cahyadi dan tim yang tergabung
dalam Satgas 115 ini diharapkan dapat mengangkat dan mengamankan sejumlah
rumpon ilegal yang banyak merugikan nelayan tradisional tersebut. Sebagai salah
satu anggota Satgas 115, Bakamla RI akan selalu mendukung kebijakan Pemerintah
dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dan penertiban rumpon-rumpon
illegal untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia.***(SP/LKBK65).
Gambar : Documen Puspen TNI untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment