SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Usai Mendaftar ke KPU, Selanjutnya Ini yang Akan Dilakukan Partai NasDem Ketapang

Usai Mendaftar ke KPU, Selanjutnya Ini yang Akan Dilakukan Partai NasDem Ketapang

Written By lkbk on Tuesday, October 17, 2017 | 7:57 PM

KETAPANG Setelah melakukan pendaftaran kelengkapan verifikasi lampiran KTA (Kartu Tanda Anggota) dan copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) sistim Sipol Partai Politik di KPU Ketapang, Jumat (13/10/2017) kemarin, yang secara serentak se Indonesia, dan dinyatakan lengkap secara administrasi oleh KPU, maka partai partai tersebut berhak melakukan proses tahapan berikutnya.

“Partai NasDem Ketapang sendiri punya agenda pelantikan Pengurus DPD NasDem Kabupaten Ketapang dan pengurus 20 Kecamatan DPC, yakni pada tanggal 21 Oktober 2017 di Hotel Aston Ketapang”,terang Sekretaris DPD Partai NasDem Ketapang, Muhaiyan Sidiq kepada media ini, Selasa (17/10/2017) malam.

Menurut Muhaiyan acara pelantikan nantinya akan dihadiri sebanyak 500 peserta. “Selain pengurus DPD dan DPC, yang turut dilantik juga ada beberapa sayap partai, seperti Garda Pemuda NasDem, Garnita Malahayati NasDem, GEMURUH (Gerakan Masyarakat Buruh) NasDem, BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem, dan Petani Nelayan NasDem, serta Liga Mahasiswa NasDem”, jelasnya.

Selanjutnya kata Muhaiyan, sore harinya diagendakan pertemuan anggota MPR - RI, H. Sy. Abdullah Alqadrie, SH. MH, dengan Para Tokoh Masyarakat, Agama, Adat dan Pemuda dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat.

“Karena Kabupaten Ketapang merupakan bagian wilayah Dapil Pak. Syarif Abdullah yang wakil dari Partai NasDem utusan dapil Kalbar. Sewajarnya beliau mendengarkan dalam penyerapan aspirasi masyarakat tersebut melalui pertemuan, karena sudah merupakan kewajiban setiap anggota dewan, baik pusat maupun daerah”, tukas Muhaiyan.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Pengurus DPD Partai NasDem Ketapang ketika akan melakukan pendaftaran di KPU Ketapang, Kalbar,Jumat (13/10/2017) lalu.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment