KETAPANG – Senada
dengan Toni Jaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Perdagangan dan Perindustrian, Ketapang, Kalbar, Sarkawi selaku PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen), pembangunan proyek Pasar Rakyat Air Upas dari DAK – APBD Kabupaten
Ketapang 2017 sebesar Rp. 2.193.915.000,- (dua milyar seratus sembilan puluh
tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Bella
Pratama, Mempawah, Kalbar, sejak tanggal 22 Juni 2017 lalu, dan akan berakhir pada
tanggal 18 November 2017 itu, sudah sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran
Belanja), hal itu disampaikan Sarkawi, kepada media ini, Kamis (19/10/2017)
pagi, di kantornya.
Selanjutnya kata Sarkawi, bahwa proyek yang dipermasalahkan
oleh LSM itu hingga saat ini pengerjaannya belum tuntas, dan kalaupun itu
dinyatakan tuntas, maka pihaknya selaku PPK hanya akan membayarkan pekerjaan
itu sesuai dengan kualitas dan hasil pemeriksaan pekerjaannya itu saja,“apabila
tidak sesuai dengan kualitas dan pemeriksaan maka pekerjaan itu tidak akan kita
bayarkan”, terangnya.
Selain itu Sarkawi juga menjelaskan tentang tuduhan
pelapor yang menyatakan bahwa material
pasir yang dipergunakan untuk bangunan pasar tersebut terdapat banyak
mengandung organik dan debu sehingga sangat tidak sesuai peruntukkan nya, maka
dirinya membawa contoh pasir itu ke laboratorium untuk diuji kualitasnya.
“Saya hari ini (Kamis,19
Oktober 2017 - Red) akan berangkat untuk melakukan uji laboratorium terhadap
pasir yang digunakan oleh kontraktor itu”, tandas Sarkawi, seraya menunjukkan
documen doumen keberangkatannya ke salah satu daerah yang enggan disebutkan nama
daerahnya kepada media ini.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : (1). Pasir yang digunakan
kontraktor untuk pembangunan Pasar Rakyat Air Upas. (2).
Kondisi bangunan tangga Pasar Rakyat Air
Upas.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment