KETAPANG
– Berbagai tahapan Pemilihan
Umum 2019 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai lembaga resmi yang
melaksanakan pesta demokrasi setiap lima tahun sekali itu terus berjalan.
Menurut Plh. Ketua KPU Ketapang, Kalbar, Alkap
Pasti kepada media ini, Kamis (19/10/2017) siang, bahwa status penerimaan
salinan bukti keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 untuk
wilayah KPU Ketapang telah selesai.
“Partai politik yang telah menyerahkan salinan
bukti keanggotaan dan sudah diberikan tanda terima sebanyak 15 Parpol,
diantaranya, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Perindo, Partai Golkar,
Partai Demokrat, PSI, PPP, PKS, Partai Garuda, PKP Indonesia, PKB, Hanura dan
PBB”, terang Alkap.
Selanjutnya dijelaskan Alkap, bahwa Parpol
yang menyerahkan salinan bukti keanggotaan dan dikembalikan karena tidak
lengkap sampai batas waktu tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 Wiba sebanyak 2
Parpol, yakni Partai Berkarya dan Partai Idaman.
“Adapun Parpol yang ada dalam Sipol dan
mendaftar di KPU RI akan tetapi tidak menyampaikan salinan bukti keanggotaan ke
KPU Kabupaten Ketapang, sampai batas waktu tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00
Wiba sebanyak 10 Parpol, diantaranya, PIKA, PNI Marhaenisme, Partai Bhineka
Indonesia (PBI), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia (PPPI), Partai Rakyat (PR), Partai Reformasi (PR), Partai Republik (Republik),
Partai Repunlika Nusantara (REPUBLIKAN), dan Partai Swara Rakyat Indonesia
(PARSINDO)”, tutup Alkap Pasti.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar : Plh. Ketua KPU Ketapang, Kalbar, Alkap
Pasti.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment