SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Berkaitan Dengan Pembangunan Pasar Rakyat Air Upas, Advokat pun Angkat Bicara

Berkaitan Dengan Pembangunan Pasar Rakyat Air Upas, Advokat pun Angkat Bicara

Written By lkbk on Thursday, October 19, 2017 | 3:04 AM

KETAPANGSeperti yang telah disampaikan oleh Abdurahman dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian (FKPK) Republik Indonesia, Kalbar, melalui Siaran Persnya kepada media ini, Selasa (17/10/2017) malam lalu, bahwa pihaknya telah melaporkan TP4D ke Presiden dan Kejagung, karena ada beberapa item dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Air Upas itu yang tidak sesuai dengan RAB, dimana TP4D adalah sebagai pengawal proyek tersebut.

Menurut Abdurahman bahwa salah satu item pekerjaan proyek Pasar Rakyat Air Upas senilai Rp. 2 milyar lebih dari DAK – APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 itu adalah pekerjaan tangga pasar tersebut yang seharusnya sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB), yakni dikerjakan dengan menggunakan cor beton, namun kenyataannya fisik yang ada di lapangan dikerjakan dengan menggunakan bataco.

Selain itu dikatakan Abdurahman, bahwa material pasir yang telah dipergunakan untuk bangunan Pasar Rakyat Air Upas itu juga terdapat banyak mengandung organik dan debu sehingga sangat tidak sesuai peruntukan nya. Ia menduga keras hal itu dilakukan oleh kontraktor, dan dirinya juga menduga ada persetujuan dari pihak PPTK serta PPK.

Berkaitan dengan hal tersebut, Darius Ivo Elmoswat, SH, salah satu pengacara yang berkantor di Kantor Advokat & Konsultasi Hukum di Jalan Karya Tani Nomor 27 Ketapang, Kalbar, kepada media ini, Rabu (18/10/217) sore, mengatakan bahwa pertama, dirinya menduga sudah ada niat untuk bertindak koruptif.

“Sebab dalam kontrak dipastikan sudah ada bestek yang lengkap, yaitu bahan yang digunakan dan sebagainya. Niat ini bisa ditelusuri apakah PPK nya, PPTK nya atau pemborongnya, dan atau semuanya. Dan yang kedua, ketika ada lebel dibawah Pengawasan Sebuah Lembaga tertentu, maka ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah ada keseriusan atau hanya main main. Masa yang seharusnya menggunakan batu, tetapi dengan sengaja diganti batako yang terbuat dari semen dan pasir”, ungkap Darius Ivo, seraya menyatakan bahwa niat koruptif itu nampak ada di situ, batu padat diganti semen plus pasir.

Kemudian lanjut Darius Ivo, untuk sebuah lembaga yang melakukan pendampingan tidak bisa hanya pada administrasinya saja, “tetapi pada pelaksanaan teknis yang sangat penting atau utama. di bagian pelaksanaan teknis inilah yang paling mungkin terjadi tindakan koruptif, misalnya volume dikurangi, dan atau kwalitas disamarkan. Oleh karena itu saya menyarankan agar dilaporkan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan apakah ada niat korupsi atau tidak”, pungkas Darius Ivo.***(Halim Anwar/LKBK65).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment