KETAPANG – Seperti
yang telah disampaikan oleh Abdurahman dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian (FKPK) Republik
Indonesia, Kalbar, melalui Siaran Persnya kepada media ini, Selasa (17/10/2017)
malam lalu, bahwa pihaknya telah melaporkan TP4D ke Presiden dan Kejagung,
karena ada beberapa item dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Air Upas
itu yang tidak sesuai dengan RAB, dimana TP4D adalah sebagai pengawal proyek
tersebut.
Menurut Abdurahman
bahwa salah satu item pekerjaan proyek Pasar Rakyat Air Upas senilai Rp. 2
milyar lebih dari DAK – APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 itu adalah pekerjaan
tangga pasar tersebut yang seharusnya sesuai dengan rencana anggaran belanja
(RAB), yakni dikerjakan dengan menggunakan cor beton, namun kenyataannya fisik
yang ada di lapangan dikerjakan dengan menggunakan bataco.
Selain itu dikatakan
Abdurahman, bahwa material pasir yang telah dipergunakan untuk bangunan Pasar
Rakyat Air Upas itu juga terdapat banyak mengandung organik dan debu sehingga
sangat tidak sesuai peruntukan nya. Ia menduga keras hal itu dilakukan oleh kontraktor,
dan dirinya juga menduga ada persetujuan dari pihak PPTK serta PPK.
Berkaitan dengan hal
tersebut, Darius Ivo Elmoswat, SH, salah satu pengacara yang berkantor di
Kantor Advokat & Konsultasi Hukum di Jalan Karya Tani Nomor 27 Ketapang, Kalbar,
kepada media ini, Rabu (18/10/217) sore, mengatakan bahwa pertama, dirinya
menduga sudah ada niat untuk bertindak koruptif.
“Sebab dalam kontrak
dipastikan sudah ada bestek yang lengkap, yaitu bahan yang digunakan dan
sebagainya. Niat ini bisa ditelusuri apakah PPK nya, PPTK nya atau
pemborongnya, dan atau semuanya. Dan yang kedua, ketika ada lebel dibawah
Pengawasan Sebuah Lembaga tertentu, maka ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah
ada keseriusan atau hanya main main. Masa yang seharusnya menggunakan batu,
tetapi dengan sengaja diganti batako yang terbuat dari semen dan pasir”, ungkap
Darius Ivo, seraya menyatakan bahwa niat koruptif itu nampak ada di situ, batu
padat diganti semen plus pasir.
Kemudian lanjut Darius
Ivo, untuk sebuah lembaga yang melakukan pendampingan tidak bisa hanya pada
administrasinya saja, “tetapi pada pelaksanaan teknis yang sangat penting atau utama.
di bagian pelaksanaan teknis inilah yang paling mungkin terjadi tindakan
koruptif, misalnya volume dikurangi, dan atau kwalitas disamarkan. Oleh karena
itu saya menyarankan agar dilaporkan
untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan apakah ada niat korupsi atau tidak”,
pungkas Darius Ivo.***(Halim Anwar/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______




Post a Comment