SEMARANG - Ketua Ikatan Wartawan Online
(IWO) provinsi Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara soal kekerasan yang menimpa
4 wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di depan kantor
Kabupaten Banyumas tadi malam Senin (9/10/2017) sekitar pukul 22:00 Wib.
Dalam konfrensi
Ketua IWO Jateng Mustholih, didampingi Wakil Ketua IWO Jateng Deni Setiawan dan
Sekeretaris IWO Jateng Parwito di Semarang mengutuk keras tindakan represif
aparat Kepolisian dan Satpol PP yang mengakibatkan kekerasan terhadap wartawan
Banyumas yang saat itu sedang melakukan tugas peliputan.
"Mengingatkan
bahwa wartawan dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik dilindungi Undang-undang
nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers," ujarnya.
IWO Jateng
menuntut para pelaku kekerasan dari unsur anggota Kepolisian dan Satpol PP agar
diproses secara hukum.
"Kami
minta Kapolres dan Bupati Banyumas mengganti alat-alat kerja wartawan yang
mengalami kerusakan dalam insiden kekerasan aparat terhadap wartawan,"
tegasnya di Semarang Selasa (10/10/2017).
Kami, juga
mendukung aksi warga yang menolak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Panas Bumi Gunung Slamet. Sebagai negara demokratis, Indonesia menjamin
warganya mengeluarkan pendapat di muka umum.
"Menyerukan
kepada seluruh wartawan di Jawa Tengah segera membuat aksi solidaritas.
Kekerasan terhadap wartawan sekecil apapun tidak boleh ditolerir!,"
tegasnya.
Jika hari
ini kebenaran didustakan
Jika hari
ini kenyataan dipalsukan
Tunggulah
hari esok..
Kemanusiaan
akan dinistakan!
Jika hari
ini orang lain di-tidakbenarkan
Jika hari
ini orang lain di-tidakadilkan
Tunggulah
hari esok..
Kau akan
dapat giliran!
Diketahui,
malam tadi 4 wartawan menjadi aksi brutal aparat Kepolsian dam Satpol PP saat
mereka melakukan peliputan aksi massa yang menolak proyek Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi (PLTBM) Gunung Slamet di depan kantor Bupati Banyumas.
Empat orang
wartawan yang menjadi korban tersebut adalah Agus Wahyudi dari Harian
Suara Merdeka, Aulia El Hakim dari Satelitpost, Mauludin Wahyu dari Radar Banyumas
dan Darbe Tyas Metro TV.***(SP/LKBK65).
______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_____

Post a Comment