TERNATE – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Ternate, provinsi
Maluku Utara (Malut) mengecam pengusiran wartawan yang dilakukan
Sekretaris Derah (Sekda) Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), H. Muabdin
Hi Radjab saat memimpin rapat pembahasan pemantapan kegiatan Widi International
Fishing Tournament (WIFT) bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
di ruang rapat kantor Gubernur Malut, Rabu (13/09/2017).
Ketua IWO Kota
Ternate, Budiman L. Mayabubun, menegaskan sikap tidak terpuji itu, semestinya
tidak dilakukan seorang pembina aparatur sipil.
Kata
Budiman, wartawan merupakan mitra kerja pemerintah daerah. "Apa yang
dilakukan Sekda Malut ini sangat telah menghalang-halangi kerja pers. Dan
melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dan UU nomor 14 tahun tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perbuatan Sekda itu dapat
berkonsekuensi hukum," tegasnya.
Menurut dia,
kerja pers memiliki stantard dan batasan peliputan serta kode etik pada saat
menjalankan tugas.
"Kami
punya standar kerja pada saat peliputan. Yang tidak bisa diliput dan mengambil
gambar seperti rapat pembahasan tentang keamanan negara, keamanan presiden saat
melakukan kunjungan kerja, peradilan anak, rapat internal penyidik, sidang
asusila serta menyangkut dengan rahasia negara. Kalau hanya pembahasan kelas
kegiatan WIFT oleh Pemda setempat, saya rasa sangat keliru jika itu dibatasi,"
jelas pria yang senang berorganisasi ini.
Tak pelak,
Pemimpin Redaksi www.aspirasimalut.com menduga ada agenda terselubung yang
dibahas sehingga wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput rapat
tersebut.
Pasalnya,
lanjut Bidiman, setiap rapat pembahasan kegiatan WIFT baik di kementerian
maupun tingkat instansi terkait selalu diberikan ruang kepada wartawan untuk
meliput.
"Kenapa
rapat kali ini tidak diperkenankan. Jangan sampai ini ada apa apanya sehingga
tidak diperbolehkan wartawan untuk meliput," tudinganya.
Lebih jauh
dia menegaskan, jika Pemda tidak segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada
wartawan khusus liputan Gosale Puncak. Maka seluruh aktifitas kegiatan WIFT
akan diboikot dalam pemberitaan.
"Sekda
sudah mengancam wartawan, itu artinya Pemerintah Provinsi sudah tidak mau
bermitra lagi dengan media. Olehnya itu, kegiatan WIFT akan diboikot dalam
pemberitaannya untuk dipublikasi," ancamnya.
Sekadar
diketahui seperti dilansir beberapa media, pengusiran wartawan dikakukan Sekda
Provinsi Maluku Utara H. Muabdin Hi Radjab saat pembahasan kesiapan WIFT.
Muabdin
dengan sikap arogan mengusir sejumlah wartawan yang hendak meliput dan
mengambil gambar rapat WIFT, tempatnya di ruang rapat gubernur lantai empat
kantor Gubernur Malut. Muabdin mengusir para pemburu berita liputan kantor
gubernur dengan alasan wartawan tidak harus menyasikan proses rapat pembahasan
WIFT.***(SP/LKBK65).
Gambar: Ketua IWO Kota Ternate, Budiman L. Mayabubun bersama
Ketua Umum IWO Pusat Jodi Yudhono.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_____

Post a Comment