KETPANG - Pasca pentupan “Pasar Haji Sani” oleh Pemkab
Ketapang yang berada di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang,
Kalbar, aktivitas para pedagang berjalan seperti biasa, meski sejak
dibuatnya parit penghalang yang dilaksanakan kemarin malam, tak menyurutkan
para pedagang untuk tetap berjualan di pasar tersebut.
Bahkan yang terjadi di sekitar Jalan KH. Mansyur
yang berada di lokasi pasar menjadi sempit dan semrawut karena adanya
penjual pisang dan parkiran yang alih lokasi. Para pembeli sedikit terbengong,
karena mereka juga terlihat bergerombol membicarakan sesuatu, sambil melihat
kondisi yang ada.
Pemerintah Daerah meminta para pedagang agar pindah ke
Pasar “Rangge Sentap” yang berada di Keluruhan Kantor, tetapi pedagang menolak
dengan alasan tidak laku dan terakhir mereka tak dapat lapak di lokasi
tersebut. Karena sejak mereka berada di pasar liar tersebut, para pedagang
jumlahnya bertambah. Sementara yang memiliki lapak di Pasar Rangge Sentap ada
yang sudah di jual belikan atau dipindah tangankan kepada pedagang lain.
Salah seorang pedagang, Amin (45) menyesalkan
pemerintah tidak mendata lebih dahulu sebelum diperintahkan untuk kembali
ke Pasar Rangge Sentap itu.
Sementara salah seorang warga yang enggan disebutkan
namanya kepada media ini, Jumat (22/09/2017) pagi menyatakan bahwa, seharusnya
Pemkab Ketapang tidak boleh gegabah melakukan penertiban kepada para pedagang
yang berada di Pasar Haji Sani dan beberapa lapak lainnya yang dianggap liar
itu.
“Harusnya Pemkab Ketapang melakukan revitalisasi terlebih
dahulu baik terhadap Pasar Rangge Sentap maupun pasar pasar lainnya, baru kemudian
melakukan penertiban, kalau sekarang dilakukan penertiban mau dikemanakan para
pedagang itu, sementara pasilitasnya belum siap, sama juga bohong, dan hanya menghabiskan
anggaran belanja yang diduga nilainya ratusan juta untuk pengamanan saja”, kata sumber yang tidak
mau namanya disebutkan itu.***(Halim/Yudo/LKBK65).
Gambar : Pasar Ikan di Pasar Rangge Sentap.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_____

Post a Comment