KETAPANG- Sebanyak 36 unit kendaraan bermotor
roda dua dengan berbagai jenis berhasil diamankan Kepolisian Ketapang,
Kalimantan Barat,belum lama ini dari pelaku tindak pidana kasus pencurian yang
terjadi sejak tahun 2016 hingga 2017.
Menurut
Kapolres Ketapang,AKBP Sunario,S.Ik,MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rully
Robinson Polly, S.Ik dalam Keterangan Persnya, Selasa (01/08/2017) pagi di
halaman Mapolres, bahwa barang bukti itu berhasil diamankan dari 39 titik
lokasi tempat kejadian perkara yang tersebar di wilayah Ketapang, dan pihaknya
berhasil meringkus sebanyak sembilan orang tersangka.***(Kurnia/LKBK65).
Gambar: Documen Polres Ketapang untuk Portal LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment