KETAPANG – Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Martin Rantan, SH, telah
membuka secara resmi Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran
2018, di Hall Borneo Emerald Hotel, Kamis (31/08/2017) pagi tadi.
Acara sosialisasi yang
dihadiri oleh seluruh SKPD dan sejumlah undangan lainnya itu dimulai dengan
menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian pembacaan doa dan dilanjutkan dengan
laporan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ketapang, Alexander
Wilyo, S.STP, M.Si.
Usai sambutan Bupati Ketapang yang diwakili
Donatus Franseda AP, MM, Asisten I Setda Ketapang diteruskan pemaparan materi Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran
2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
DPRD serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah dan Pelaksanaan serta Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Adapun sebagai
moderator pemaparan materi itu adalah Wahyudi,SE, ME, dengan Nara Sumber yang
terdiri dari DR. Sumulu Tumbo, MM dan Mukzijat,S.Sos,M.Si dari Tim Direktorat
Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Acara sosialisasi
tersebut semakin menarik karena diisi dengan tanya jawab yang dipandu oleh
moderatornya Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Ketapang.
Diakhir acara tersebut
juga diserahkan plakat dan cendramata serta menyanyikan lagu Bagimu Negeri.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Acara sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemkab Ketapang
melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ketapang, di Ball Room Borneo
Emerald Hotel, Kamis (31/08/2017).***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______






Post a Comment