SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Proyek Ternak di Ketapang Milyaran Rupiah Dibatalkan, Kejaksaan dan DPPP Konfresni Pers

Proyek Ternak di Ketapang Milyaran Rupiah Dibatalkan, Kejaksaan dan DPPP Konfresni Pers

Written By lkbk on Thursday, August 10, 2017 | 6:42 AM

KETAPANG-Terjadinya pembatalan kontrak proyek pengadaan bibit ternak yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (DPPP) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan para kontraktor pemenang lelang, serta Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Ketapang telah menarik diri dari kegiatan proyek milyaran rupiah itu, maka Joko Yuhono,SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalbar, bersama Ir.Sikat Gudag, Kepala DPPP melakukan Konfrensi Pers dengan sejumlah awak media di salah satu cafe dibilangan D.I Panjaitan,Ketapang, Rabu (09/08/2017) malam.

Menurut Kajari Ketapang, Joko Yuhono, bahwa pihaknya menarik diri sebagai Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam kegiatan proyek itu adalah untuk menghindari teradinya pelanggaran hukum.

"Kebetulan TP4D bertugas dalam mengawal proyek itu berpendapat bahwa dasar hukum Undang - Undang dalam Pasal 298 ayat 5 No.23 tahun 2014 tentang penerima hibah Pemerintah Daerah ini disebutkan Hibah dan Bansos di adakan di APBD sesuai dengan Kemampuan dan bisa di berikan kepada Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, BUMD, Badan atau Lembaga atau Ormas yang berbadan hukum Indonesia", jelas Kajari Joko Yuhono.

Selanjutnya kata Joko, bahwa dari peraturan itu maka dibuatlah satu peraturan juga adanya Esti Mendagri No. 900/ 4627/Estimag/2015, dimana selain itu pula menurut Kajari, adanya penajaman tentang ketentuan Pasal 298 ayat 5 UU No. 23 Tentang Pemda.

"Di Perbub No.16 tahun 2016‎ juga diatur dalam Pasal VI ayat huruf C, jadi semua itu ada landasan hukumnya Kalau ada yang menafsirkan lain saya juga tidak tahu", ujarnya.

Menurut Kajari, bahwa semua penerima hibah harus berbadan hukum. Soal bentuknya Joko menegaskan bisa Organisasi Masyarakat  (Ormas), Lembaga Adat maupun lembaga apa saja yang sudah dijelaskan dalam Peraturan.

"Terus sifatnya harus lembaga ini harus di raba dan untuk sosial masyarakat, bukan untuk bisnis lembaganya (penerima bantuan - Red)", himbaunya.‎

Ia menerangkan jenis badan usaha yang tidak boleh menerima bantuan itu dan dianggap Bisnis seperti PT, CV dan Firma.

Kajari menerangkan bagai mana cara mendapatkan supaya penerima bantuan itu agar berbadan hukum, yakni ‎dengan cara di daftarkan untuk di buatkan Akta Notaris dan dibawa ke Menkumham. "Sudah cukup itu berbadan hukum", tegasnya.

Kalau sampai bantuan hibah itu dilaksanakan sekarang, lanjutnya, lantaran pihaknya ‎beserta Tim dari DPPP Ketapang telah menghadap ke Mendagri untuk mencari jalan keluar dan ternyata hasilnya terlalu memberatkan untuk daerah kalau berbadan hukum semuanya.

"Itu maksudnya, bukan menghalang halangi orang untuk dapat Proyek, ngapain bukan ada keuntungannya buat kejaksaan, kita ini intinya memperbaiki hal yang salah",cercanya.

Selanjutnya, ia mengatakan terhadap mengkritisi persoalan tersebut nantinya untuk daerah - daerah penerima hibah kedepannya cukuplah hanya didaftarkan lewat Surat Bupati pengesahannya.

"Jadi tidak perlu berbadan hukum, jadi kalau ada yang ngotot begitu begini patut kita curigai ada apa ini", tandasnya.

Terkait terhadap pembatalan kontrak, menurut Kajari itu merupakan pembatalan demi hukum yang dalam pengartian kontrak itu tidak pernah ada.

"Itu ada pasalnya dengan bunyi perjanjian itu dapat batal karena syarat okjektif syarat perjanjian tidak terpenuhi", katanya.

Syarat sahnya perjanjian itu seperti apa bunyi nya disebutkan Kajari dalam syarat okjektif perjanjian ‎suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal atau disebut kausa yang halal.

Terhadap kausa yang halal itu diatur lagi dalam pasal 1335 KUAP Perdata. Sedangkan kausa yang merupakan bukan disebabkan yang halal itu seperti apa bentuknya, ia menjelaskan, kausa sebab - sebab tersebut dilarang oleh UU atau berlawanan kesusilaan baik itu ketertiban umum.

"Ini dasarnya ada 1335 dan 1337 KUAP Perdata, jadi tidak ngaur ini suatu hal merupakan upaya Pemerintah Daerah Ketapang supaya Mendagri itu memperbaiki dalam mengeluarkan surat edarannya ‎untuk mempermudah supaya tidak berbadan hukum atau pengecualian lah untuk penerima hibah ini", ungkapnya.

Sementara itu Kepala DPPP Ketapang, Sikat Gudag selaku pengguna anggara tidak mau main main dengan kegitan Rp. 1 milyar keatas, pihaknya akan selalu meminta pengawalan kepada Tim TP4D sesuai peraturan yang telah di tetapkan.

Berkenaan dengan proses lelang,Ia menjelaskan, itu bukan umum akan tetapi barangnya hibah, jadi menurutnya kalau barang itu hibah begitu selesai lelang, selesai, tapi penerima manfaatnya harus mempunyai landasan hukum juga. Sehingga apabila penerima manfaat tidak memiliki landasan hukum maka lelamg itu juga batal.

"Saya sebagai pengguna anggaran tidak berani juga untuk menyalurkan itu ‎karena ini satu kesatuan dalam pelaksanaannya", jelas Sikat Gudag.

TP4D itu tugasnya mengawasi dan mengawal sampai tahap pelaksanaan, proses lelang sampai kepada penerima manfaat lalu apakah penerima manfaat sesuai dengan aturan dari menteri dalam negeri.

“Berdasarkan kajian kita memang penerima manfaat ini masih ada kelemahan sehingga untuk kegiatan ini belum bisa kita laksanakan. Jadi lelangnya kita batalkan untuk proses selajutnya",imbuh Sikat Gudag.

Bagi kelompok kelompok yang sudah terbentuk menurut Sikat, bahwa pihaknya akan menyurati, jika ingin mempertahankan kelompoknya maka harus bikin Akta ke Notaris, minta pengesahan ke dinas, setelah itu baru mengajukan proposal, lampiran proposal itu adalah pembentukan kelompok, apabila itu sudah ada maka layak dimasukan kerancangan APBD.

"Ini kami berterima kasih kepada Kajari yang telah meneliti rangkaian suatu proses kegiatan hibah, ini supaya dipahami kalau lelang ini bukan lelang belanja modal", paparnya.

Ia menerangkan lelang itu memang betul lelang umum, karena biaya belanjanya diatas Rp. 200 juta, karena ini masuk ke rekening belanja hibah maka penerima hibah itu harus memenuhi ketentuan ketentuan yang tercantum dalam keputusan Menteri Dalam Negeri No.14.

Selain itu terhadap kebijakan anggaran dari pihak Pemda apa bila dari sekian banyak kelompok tani ada yang memenuhi syarat ‎untuk mendapatkan sebagian terhadap realisasi anggaran keseluruhannya sejumlah Rp.13 Milyar dikatakan Sikat Gudag, jika hasil penelitian dari sekian kelompok memiliki syarat bisa masuk pada anggaran perubahan APBD.

"Jadi kita tidak menghilangkan hak hak masyarakat tapi harus mengikuti aturan, kalau pun tidak bisa kelompok itu mengikuti berdasarkan aturan programnya, maka bisa ditahun depan dan uangnnya tidak hilang hanya programnya yang lain, nah untuk ke depan ikuti peraturan yang telah ada jadi kalau misalnya ternyata kelompoknya baru dibentuk kita verifikasi kita daftarkan tahun ini,  tahun depan baru mengajukan, sebenarnya simple hanya waktunya saja yang berubah”,tukas Sikat Gudag.***(Halim/Har/LKBK65).

Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Joko Yuhono bersama Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (DPPP) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumpa Pers, Rabu (09/08/2017) malam.***(Foto: LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment