KETAPANG-Terjadinya pembatalan kontrak proyek pengadaan bibit
ternak yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Peternakan dan
Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (DPPP) Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat, dengan para kontraktor pemenang lelang, serta Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan
Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Ketapang telah menarik diri
dari kegiatan proyek milyaran rupiah itu, maka Joko Yuhono,SH selaku Kepala
Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalbar, bersama Ir.Sikat Gudag, Kepala DPPP
melakukan Konfrensi Pers dengan sejumlah awak media di salah satu cafe dibilangan
D.I Panjaitan,Ketapang, Rabu (09/08/2017) malam.
Menurut
Kajari Ketapang, Joko Yuhono, bahwa pihaknya menarik diri sebagai Tim Pengawal
Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam kegiatan proyek itu
adalah untuk menghindari teradinya pelanggaran hukum.
"Kebetulan
TP4D bertugas dalam mengawal proyek itu berpendapat bahwa dasar hukum Undang -
Undang dalam Pasal 298 ayat 5 No.23 tahun 2014 tentang penerima hibah
Pemerintah Daerah ini disebutkan Hibah dan Bansos di adakan di APBD sesuai
dengan Kemampuan dan bisa di berikan kepada Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN,
BUMD, Badan atau Lembaga atau Ormas yang berbadan hukum Indonesia", jelas
Kajari Joko Yuhono.
Selanjutnya
kata Joko, bahwa dari peraturan itu maka dibuatlah satu peraturan juga adanya
Esti Mendagri No. 900/ 4627/Estimag/2015, dimana selain itu pula menurut
Kajari, adanya penajaman tentang ketentuan Pasal 298 ayat 5 UU No. 23
Tentang Pemda.
"Di
Perbub No.16 tahun 2016 juga diatur dalam Pasal VI ayat huruf C, jadi semua
itu ada landasan hukumnya Kalau ada yang menafsirkan lain saya juga tidak
tahu", ujarnya.
Menurut
Kajari, bahwa semua penerima hibah harus berbadan hukum. Soal bentuknya Joko
menegaskan bisa Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Adat maupun
lembaga apa saja yang sudah dijelaskan dalam Peraturan.
"Terus
sifatnya harus lembaga ini harus di raba dan untuk sosial masyarakat, bukan untuk
bisnis lembaganya (penerima bantuan - Red)", himbaunya.
Ia
menerangkan jenis badan usaha yang tidak boleh menerima bantuan itu dan
dianggap Bisnis seperti PT, CV dan Firma.
Kajari
menerangkan bagai mana cara mendapatkan supaya penerima bantuan itu agar
berbadan hukum, yakni dengan cara di daftarkan untuk di buatkan Akta Notaris
dan dibawa ke Menkumham. "Sudah cukup itu berbadan hukum", tegasnya.
Kalau sampai
bantuan hibah itu dilaksanakan sekarang, lanjutnya, lantaran pihaknya beserta
Tim dari DPPP Ketapang telah menghadap ke Mendagri untuk mencari jalan keluar
dan ternyata hasilnya terlalu memberatkan untuk daerah kalau berbadan hukum
semuanya.
"Itu
maksudnya, bukan menghalang halangi orang untuk dapat Proyek, ngapain bukan ada
keuntungannya buat kejaksaan, kita ini intinya memperbaiki hal yang
salah",cercanya.
Selanjutnya,
ia mengatakan terhadap mengkritisi persoalan tersebut nantinya untuk daerah -
daerah penerima hibah kedepannya cukuplah hanya didaftarkan lewat Surat Bupati
pengesahannya.
"Jadi
tidak perlu berbadan hukum, jadi kalau ada yang ngotot begitu begini patut kita
curigai ada apa ini", tandasnya.
Terkait
terhadap pembatalan kontrak, menurut Kajari itu merupakan pembatalan demi hukum
yang dalam pengartian kontrak itu tidak pernah ada.
"Itu
ada pasalnya dengan bunyi perjanjian itu dapat batal karena syarat okjektif
syarat perjanjian tidak terpenuhi", katanya.
Syarat
sahnya perjanjian itu seperti apa bunyi nya disebutkan Kajari dalam syarat okjektif
perjanjian suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal atau disebut kausa
yang halal.
Terhadap kausa
yang halal itu diatur lagi dalam pasal 1335 KUAP Perdata. Sedangkan kausa yang
merupakan bukan disebabkan yang halal itu seperti apa bentuknya, ia
menjelaskan, kausa sebab - sebab tersebut dilarang oleh UU atau berlawanan
kesusilaan baik itu ketertiban umum.
"Ini
dasarnya ada 1335 dan 1337 KUAP Perdata, jadi tidak ngaur ini suatu hal
merupakan upaya Pemerintah Daerah Ketapang supaya Mendagri itu memperbaiki
dalam mengeluarkan surat edarannya untuk mempermudah supaya tidak berbadan
hukum atau pengecualian lah untuk penerima hibah ini", ungkapnya.
Sementara
itu Kepala DPPP Ketapang, Sikat Gudag selaku pengguna anggara tidak mau main
main dengan kegitan Rp. 1 milyar keatas, pihaknya akan selalu meminta pengawalan
kepada Tim TP4D sesuai peraturan yang telah di tetapkan.
Berkenaan
dengan proses lelang,Ia menjelaskan, itu bukan umum akan tetapi barangnya
hibah, jadi menurutnya kalau barang itu hibah begitu selesai lelang, selesai, tapi
penerima manfaatnya harus mempunyai landasan hukum juga. Sehingga apabila
penerima manfaat tidak memiliki landasan hukum maka lelamg itu juga batal.
"Saya
sebagai pengguna anggaran tidak berani juga untuk menyalurkan itu karena ini satu
kesatuan dalam pelaksanaannya", jelas Sikat Gudag.
TP4D itu
tugasnya mengawasi dan mengawal sampai tahap pelaksanaan, proses lelang sampai
kepada penerima manfaat lalu apakah penerima manfaat sesuai dengan aturan dari menteri
dalam negeri.
“Berdasarkan
kajian kita memang penerima manfaat ini masih ada kelemahan sehingga untuk
kegiatan ini belum bisa kita laksanakan. Jadi lelangnya kita batalkan untuk
proses selajutnya",imbuh Sikat Gudag.
Bagi
kelompok kelompok yang sudah terbentuk menurut Sikat, bahwa pihaknya akan
menyurati, jika ingin mempertahankan kelompoknya maka harus bikin Akta ke Notaris,
minta pengesahan ke dinas, setelah itu baru mengajukan proposal, lampiran
proposal itu adalah pembentukan kelompok, apabila itu sudah ada maka layak
dimasukan kerancangan APBD.
"Ini
kami berterima kasih kepada Kajari yang telah meneliti rangkaian suatu proses
kegiatan hibah, ini supaya dipahami kalau lelang ini bukan lelang belanja
modal", paparnya.
Ia menerangkan
lelang itu memang betul lelang umum, karena biaya belanjanya diatas Rp. 200
juta, karena ini masuk ke rekening belanja hibah maka penerima hibah itu harus
memenuhi ketentuan ketentuan yang tercantum dalam keputusan Menteri Dalam Negeri
No.14.
Selain itu
terhadap kebijakan anggaran dari pihak Pemda apa bila dari sekian banyak
kelompok tani ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sebagian terhadap
realisasi anggaran keseluruhannya sejumlah Rp.13 Milyar dikatakan Sikat Gudag,
jika hasil penelitian dari sekian kelompok memiliki syarat bisa masuk pada
anggaran perubahan APBD.
"Jadi
kita tidak menghilangkan hak hak masyarakat tapi harus mengikuti aturan, kalau
pun tidak bisa kelompok itu mengikuti berdasarkan aturan programnya, maka bisa
ditahun depan dan uangnnya tidak hilang hanya programnya yang lain, nah untuk
ke depan ikuti peraturan yang telah ada jadi kalau misalnya ternyata kelompoknya
baru dibentuk kita verifikasi kita daftarkan tahun ini, tahun depan baru mengajukan, sebenarnya simple
hanya waktunya saja yang berubah”,tukas Sikat Gudag.***(Halim/Har/LKBK65).
Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Joko Yuhono bersama
Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (DPPP) Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat, Jumpa Pers, Rabu (09/08/2017) malam.***(Foto:
LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______












Post a Comment