KETAPANG-Abdurajak,salah
seorang mantan karyawan PT.Cahaya Nusa Gemilang Perkebunan Kenanga yang tergabunng
dalam bendera Sinar Mas Group,kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh pihak
BPJS Ketenaga Kerjaan Ketapang, Kalimantan Barat.
“Saya
adalah karyawan PT.Cahaya Nusa Gemilang Perkebunan Kenanga (Sinar Mas Group)
yang beralamat di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang,mulai tercatat sebagai
karyawan sejak tanggal 26 Maret 2013 dan mengundurkan diri dengan hormat pada
tanggal 30 Juni 2017 (masa kerja 4,3 tahun). Ketika saya menyampaikan klaim ke
BPJS Ketenaga Kerjaan Kabupaten Ketapang, saya merasa dipermainkan”,ungkap
Abdurajak kepada media ini, Kamis (03/08/2017) siang.
Menurut
Abdurajak bahwa hak haknya diabaikan,karena pertengahan Juli lalu dirinya telah
mengajukan klaim ke BPJS Tenaga Kerja Ketapang, namun alasan BPJS dia masih
aktif tercatat sebagai karyawan PT. Cahaya Nusa Gemilang, dan disarankan agar
diajukan pada bulan Agustus ini.
“Sesuai
anjuran, maka pada hari ini Kamis,tanggal 3 Agustus 2017 saya kembali ke Kantor
BPJS, namun lagi lagi klaim saya masih ditolak dengan alasan PT. CNG belum
setor dana bulan Juni dan Juli. Padahal sudah jelas Surat Laporan Tenaga Kerja
keluar yang dibuat oleh PT.CNG yang sudah disahkan Dinas Tenaga Kerja Ketapang
dan ditembuskan ke BPJS Tenaga Kerja”,aku Abdurajak kecewa.
Selanjutnya
tanya Abdurajak,apalagi alasan BPJS menolak ? Padahal yang dituntutnya bukan
uang BPJS atau uang perusahaan, “akan tetapi hak saya sendiri,tabungan saya, itu
yang pertama, dan yang kedua, itu merupakan pengargaan masa kerja saya, yang menurut
undang undang Tenaga Kerja, bahwa karyawan yang sudah bekerja lebih dari 3
tahun dapat uang pisah satu bulan gaji”,kata Abdurajak.
Namun
aneh lanjut Abdurajak, bahwa dirinya yang sudah bekerja selama 4 tahun lebih di
PT.CNG tidak mendapatkan uang pisah, “sedangkan menurut Plh. Kepala Bidang
Tenaga Kerja, bahwa perusahaan manapun dapat uang pisah jika bekerja lebih dari
3 tahun sekalipun dia hanya kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)”,
ujarnya, seraya berharap jangan ada yang mempermainkan karyawan,apalagi
karyawan yang sudah berbuat baik untuk perusahaan, oleh karena itu dirinya akan
menempuh jalur hukum jika tetap ada yang mempermainkan karyawan.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Abdurajak,mantan karyawan
PT.Cahaya Nusa Gemilang (Sinar Mas Group).***(Foto: LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment