SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Mantan Karyawan PT.Cahaya Nusa Gemilang Merasa Dipermainkan BPJS Tenaga Kerja Ketapang

Mantan Karyawan PT.Cahaya Nusa Gemilang Merasa Dipermainkan BPJS Tenaga Kerja Ketapang

Written By lkbk on Thursday, August 3, 2017 | 12:23 PM

KETAPANG-Abdurajak,salah seorang mantan karyawan PT.Cahaya Nusa Gemilang Perkebunan Kenanga yang tergabunng dalam bendera Sinar Mas Group,kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenaga Kerjaan Ketapang, Kalimantan Barat.

“Saya adalah karyawan PT.Cahaya Nusa Gemilang Perkebunan Kenanga (Sinar Mas Group) yang beralamat di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang,mulai tercatat sebagai karyawan sejak tanggal 26 Maret 2013 dan mengundurkan diri dengan hormat pada tanggal 30 Juni 2017 (masa kerja 4,3 tahun). Ketika saya menyampaikan klaim ke BPJS Ketenaga Kerjaan Kabupaten Ketapang, saya merasa dipermainkan”,ungkap Abdurajak kepada media ini, Kamis (03/08/2017) siang.

Menurut Abdurajak bahwa hak haknya diabaikan,karena pertengahan Juli lalu dirinya telah mengajukan klaim ke BPJS Tenaga Kerja Ketapang, namun alasan BPJS dia masih aktif tercatat sebagai karyawan PT. Cahaya Nusa Gemilang, dan disarankan agar diajukan pada bulan Agustus ini.

“Sesuai anjuran, maka pada hari ini Kamis,tanggal 3 Agustus 2017 saya kembali ke Kantor BPJS, namun lagi lagi klaim saya masih ditolak dengan alasan PT. CNG belum setor dana bulan Juni dan Juli. Padahal sudah jelas Surat Laporan Tenaga Kerja keluar yang dibuat oleh PT.CNG yang sudah disahkan Dinas Tenaga Kerja Ketapang dan ditembuskan ke BPJS Tenaga Kerja”,aku Abdurajak kecewa.

Selanjutnya tanya Abdurajak,apalagi alasan BPJS menolak ? Padahal yang dituntutnya bukan uang BPJS atau uang perusahaan, “akan tetapi hak saya sendiri,tabungan saya, itu yang pertama, dan yang kedua, itu merupakan pengargaan masa kerja saya, yang menurut undang undang Tenaga Kerja, bahwa karyawan yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun dapat uang pisah satu bulan gaji”,kata Abdurajak.

Namun aneh lanjut Abdurajak, bahwa dirinya yang sudah bekerja selama 4 tahun lebih di PT.CNG tidak mendapatkan uang pisah, “sedangkan menurut Plh. Kepala Bidang Tenaga Kerja, bahwa perusahaan manapun dapat uang pisah jika bekerja lebih dari 3 tahun sekalipun dia hanya kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)”, ujarnya, seraya berharap jangan ada yang mempermainkan karyawan,apalagi karyawan yang sudah berbuat baik untuk perusahaan, oleh karena itu dirinya akan menempuh jalur hukum jika tetap ada yang mempermainkan karyawan.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Abdurajak,mantan karyawan PT.Cahaya Nusa Gemilang (Sinar Mas Group).***(Foto: LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment