SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » “Ketapang Heritage” Mengapa Tidak ?

“Ketapang Heritage” Mengapa Tidak ?

Written By lkbk on Saturday, August 12, 2017 | 7:33 AM

KETAPANG-Ketapang yang terkenal sebagai kota tua, dengan warisan budaya kerajaan Tanjungpura yang begitu lengkap, perlu digali dan dilestarikan keberadaannya. Kekayaan nilai luhur bangsa Indonesia itu sangat perlu untuk menatap masa depan kita, karena itu para pencinta budaya Ketapang menggagas berdirinya  “Ketapang Heritage” 

Beberapa tokoh budaya Ketapang seperti Mochamad Sifradansyah, Ir. H. Gusti Kamboja, Yudo Sudarto, Agus Kurniawan, Misnawar Huddin, Gusti Cerma Dwi, Yasa Nagari, dll. Ketapang Heritage  adalah sebagai wadah bagi pemerhati dan pecinta  budaya untuk  menyebarluaskan pemahaman mengenai pentingnya pelestarian alam, budaya, serta pentingnya pembangunan berkelanjutan.

Hal itu diungkapan oleh Sifradiansyah pecinta budaya Ketapang kepada media ini. Selain itu, hadirnya  komunitas Ketapang Heritage diharapkan juga akan senantiasa menyelenggarakan kegiatan penggalian serta pelestarian  warisan budaya itu sendiri.

Di  Kabupaten Ketapang peninggalan sejarah seperti artefak, kraton candi, nilai peradaban, seni budaya dan bangunan peninggalan zaman kolonial masih sangat terasa. Istilah Heritage sendiri dapat diartikan sebagai warisan sejarah, tradisi, dan nilai-nilai penting sebagai ciri khas suatu bangsa serta menunjukkan sebuah fakta sejarah.

Jadi ini bisa menjawab pertanyaan “kenapa pentingnya menggagas hadirnya sebuah komunitas Ketapang Heritage. Bisa dibilang, Ketapang  Heritage Societ merupakan garda terdepan dalam upaya melindungi benda peninggalan sejarah, khususnya bangunan cagar budaya.

“Kami selalu berupaya berkarya untuk daerah, meski komunitas kami baru dibentuk beberapa waktu lalu”,kata Sifra.***(Kurnia/LKBK65).

Gambar: Salah satu sudut kota Ketapang, Kalbar.***(Foto: LKBK65).



_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment