KETAPANG-Kalau seseorang yang dipimpin mengatur pimpinan atau
tidak mendengarkan omongan pimpinan, maka dia wajib mendapatkan punhisment (hukuman-red),
tetapi sebaliknya seorang pejabat bawahan ketika dia berprestasi, maka dia patut
mendapat reward atau hadiah dan atau penghargaan.
Demikian
antara lain yang disampaikan Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Martin
Rantan,SH, ketika melantik dan mengambil sumpah janji 69 orang pejabat eselon
IV, III-a, dan III-b, dilingkungan Pemkab Ketapang yang berlangsung di Pendopo
Rumah Jabatan Bupati,Rabu (02/08/2017) sore.
Selanjutnya pada
bagian lain Bupati Martin Rantan mengingatkan kepada para pejabat dilingkungan
Pemkab Ketapang, agar tidak menyalah gunakan kewenangannya.
“Untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang tercela,khusus dengan jabatan
yang diemban, agar dipergunakan untuk mengabdi kepada daerah Kabupaten Ketapang
dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi, Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera”,kata
Bupati Martin.
Martin Rantan juga menekankan, bahwa hal itu tidak bisa ditawar tawar, siapa yang melawan
Visi dan Misi yang sudah menjadi Perda RPJMD ini akan tetap mendapat punhisment.
“Karena ini
aturan dan rambu rambu hukum yang harus dipedomani ketika menjalankan pemerintahan
di Kabupaten Ketapang”,tegas Bupati Ketapang Martin Rantan,SH.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Bupati Martin Rantan,SH,melantik dan mengambil sumpah
janji 69 orang pejabat eselon IV, III-a, dan III-b, dilingkungan Pemkab
Ketapang yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati,Rabu (02/08/2017)
siang.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment