KETAPANG-Sejumlah tenaga
kontrak di Pemkab Ketapang, Kalimantan Barat,yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan
kenapa gaji yang mereka terima dibayarkan setiap akhir bulan, kenapa tidak
setiap awal bulan seperti yang telah lalu, atau seperti jadwal para PNS
menerima gajinya.
Hal lain yang dipertanyakan mereka langsung melalui Redaksi Portal LKBK65,
Senin (24/07/2017) sore tadi, apakah mereka bekerja dahulu baru kemudian
gajinya dibayar ?
Maka terkait dengan hal itu,Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Ketapang,Alexander Wilyo,S.STP,M.Si ketika dihubungi Portal LKBK65,
Senin (24/07/2017) malam menyatakan bahwa,pembayaran gaji tenaga kontrak sepenuhnya
menjadi urusan dan tanggungjawab SKPD masing masing.
“Karena
SKPD yang merencanakan, mengusulkan dan mengelola anggaran untuk gaji tenaga
kontrak. BPKAD hanya membayar dan menerbitkan
SP2D/pencairan ke Bank berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) - Surat Perintah Membayar (SPM) atau surat perintah permintaan oleh
Kepala SKPD masing masing selaku pengguna anggaran”,terang Alexander dari ujung
telpon genggamnya.
Selanjutnya kata Alexander,cepat
lambatnya pembayaran gaji tenaga kontrak tiap tiap SKPD berbeda beda, tergantung
cepat lambatnya Kasubag Keuangan dan PPK-SKPD masing masing memproses dan
mengajukan SPP-SPM berikut kelengkapan persyaratannya.
”Hak dan kewajiban tenaga kontrak diatur dalam Surat Perjanjian Kerja yang di tanda tangani oleh tenaga kontrak dan kepala SKPD masing masing. Begitu juga SK pengangkatan tenaga kontrak, dikeluarkan oleh kepala SKPD masing masing",pungkas Alexander Wilyo.***(Halim Anwar/LKBK65).
”Hak dan kewajiban tenaga kontrak diatur dalam Surat Perjanjian Kerja yang di tanda tangani oleh tenaga kontrak dan kepala SKPD masing masing. Begitu juga SK pengangkatan tenaga kontrak, dikeluarkan oleh kepala SKPD masing masing",pungkas Alexander Wilyo.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah
Ketapang, Kalimantan Barat,Alexander Wilyo,S.STP,M.Si.***(Foto:LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment