KETAPANG- Karena
tidak memenuhi kuorum rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan
pemberhentian Qadarini,SE selaku Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jumat (12/05/2017)
pagi di ruang paripurna Gedung DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, ditunda.
Rapat
paripurna dalam rangka penyampaian laporan pemberhentian Wakil Ketua DPRD
Ketapang,Qadarini,SE dan pengumuman usulan calon pengganti antar waktu Elmantono
sebagai Wakil Ketua DPRD Ketapang, dan sekaligus penetapan usulan peresmian
pemberhentian dan penetapan usulan peresmian Wakil DPRD Ketapang 2014 – 2019 dari
Partai Amanat Nasional itu dipimpin Wakil Ketua Jamhuri Amir,SH.
Rapat
paripurna yang sempat diskor selama satu jam itu dan hingga berakhir sekitar
pukul 10:45 wiba, hanya dihadiri sebanyak 14 orang dari 45 orang anggota DPRD
Ketapang,sehingga rapat paripurna itu harus ditunda sampai ada pengajuan dari
Fraksi Partai Amanat Nasional Ketapang, dan rapat paripurna tersebut akan
dijadwal ulang.***(Bagus/LKBK65).
Gambar: Rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan
pemberhentian Qadarini,SE selaku Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jumat (12/05/2017)
pagi.***(Ist).
Editor : Anggie
Editor : Anggie
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment