SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Ketapang Ditunda

Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Ketapang Ditunda

Written By lkbk on Friday, May 12, 2017 | 12:14 PM

KETAPANG- Karena tidak memenuhi kuorum rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pemberhentian Qadarini,SE selaku Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jumat (12/05/2017) pagi di ruang paripurna Gedung DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, ditunda.

Rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Ketapang,Qadarini,SE dan pengumuman usulan calon pengganti antar waktu Elmantono sebagai Wakil Ketua DPRD Ketapang, dan sekaligus penetapan usulan peresmian pemberhentian dan penetapan usulan peresmian Wakil DPRD Ketapang 2014 – 2019 dari Partai Amanat Nasional itu dipimpin Wakil Ketua Jamhuri Amir,SH.

Rapat paripurna yang sempat diskor selama satu jam itu dan hingga berakhir sekitar pukul 10:45 wiba, hanya dihadiri sebanyak 14 orang dari 45 orang anggota DPRD Ketapang,sehingga rapat paripurna itu harus ditunda sampai ada pengajuan dari Fraksi Partai Amanat Nasional Ketapang, dan rapat paripurna tersebut akan dijadwal ulang.***(Bagus/LKBK65).

Gambar: Rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pemberhentian Qadarini,SE selaku Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jumat (12/05/2017) pagi.***(Ist).

Editor : Anggie
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment