JAKARTA-Sebanyak 105 personel di lingkungan Pusat
Penerangan (Puspen) TNI, baik Prajurit maupun PNS TNI mengikuti penyuluhan hukum dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum)
TNI, bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (15/5/2017).
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos.,M.Si. yang diwakili Kabidpenpas
Puspen TNI Kolonel Inf Drs. Ketut
Murda mengatakan bahwa, penyuluhan hukum di lingkungan Puspen
TNI ini merupakan Program
Kerja Babinkum TNI TA. 2017. “Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di
jajaran Mabes TNI, yang bertujuan untuk memberikan pembinaan hukum bagi
personel dan PNS di lingkungan TNI,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kadiswas Babinkum
TNI Kolonel Chk Edi Imron selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum menyampaikan bahwa sesuai dengan perintah Panglima TNI
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, pada tahun 2016 TNI telah melaksanakan bersih-bersih
Narkoba di lingkungan
TNI. Dan untuk
tahun 2017 ini, Panglima TNI mengeluarkan perintah
agar melaksanakan bersih-bersih Korupsi di lingkungan TNI.
“Untuk memberantas korupsi di internal TNI, saat ini
TNI telah bekerja sama dengan beberapa
instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Kolonel
Chk Edi Imron.
Sementara itu, Kasubdislakluh Babinkum TNI Letkol Chk Timbul
Wahyudi, S.H., M.AP. dalam
paparannya menyampaikan materi UU No. 31 / 1999 yo UU No. 20 / 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal-Pasal yang terkait suap menyuap kepada prajurit dan PNS TNI.
“Prajurit dan PNS TNI agar tidak melakukan, dan ikut memberantas suap-menyuap, tindak pidana
korupsi, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berhasil dengan baik,” ucapnya.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
pernah menyatakan bahwa, tahun 2017 sebagai tahun bersih-bersih dari korupsi
bagi seluruh jajaran TNI. Jangan ada korupsi sekecil apapun di institusi TNI.
Itulah komitmen TNI, sehingga prajurit TNI jangan berkhianat dengan komitmen
itu.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdisrenmusmat
Disluhkum Babinkum TNI Letkol
Chk Irman Putra, S.FIL., S.H., M.H. memaparkan tentang tindak pidana asusila. Menurutnya, bentuk-bentuk
perbuatan tindak pidana asusila meliputi, perbuatan cabul, perzinahan,
pemerkosaan, bersetubuh
dengan anak di bawah umur, kumpul kebo serta homo atau lesbi, yang sering terjadi di
lingkungan masyarakat.
“Penyebab terjadinya perbuatan tindak pidana asusila, antara lain lupa diri, tidak
dapat mengendalikan diri atau hawa nafsu yang berlebihan, keluarga yang tidak
harmonis, tidak memahami koderat, pengaruh film, video, vcd porno,
buku bacaan porno serta kurangnya keimanan dan ketaqwaan,” ujar Letkol Chk Irman Putra.
Sesuai ST Panglima TNI No : ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009
bahwa, terhadap perbuatan hubungan suami istri di luar nikah yang sah, hubungan
sesama jenis (homo sekssual/lesbian), hidup bersama dengan wanita/pria tanpa
dasar perkawinan yang sah dan melakukan tindak pidana asusila dengan anak
dibawah umur, diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment